Jumat, 5 Juni 2026
Pulang Pisau – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau, Nikhater, menegaskan bahwa sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tetap diterapkan sebagai upaya pemerataan daya tampung sekolah dan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh siswa.
Menurut Nikhater, tujuan utama sistem zonasi adalah untuk membagi kapasitas sekolah secara merata sehingga tidak terjadi penumpukan peserta didik di sekolah-sekolah tertentu yang selama ini dianggap sebagai sekolah favorit.
“Memang zonasi itu tujuannya untuk membagi kapasitas sekolah. Namun demikian, sistem ini akan terus kita evaluasi agar seluruh calon siswa baru dapat terakomodasi,” ujarnya.Jumat, (5/6/2026).
Ia menjelaskan, pihak sekolah diminta untuk terlebih dahulu menerima pendaftaran calon peserta didik sesuai mekanisme yang berlaku. Apabila jumlah pendaftar melebihi kapasitas yang tersedia, maka sistem zonasi akan menjadi dasar dalam proses seleksi.
“Kalau kapasitas sekolah memang tidak memadai, maka tetap zonasi yang digunakan. Bagi siswa yang tidak tertampung di sekolah tersebut, akan kita carikan alternatif sekolah terdekat sehingga semua daya tampung sekolah dapat dimanfaatkan secara maksimal,” jelasnya.
Nikhater menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan menghilangkan anggapan adanya sekolah favorit dan nonfavorit. Dengan sistem zonasi, distribusi peserta didik diharapkan lebih merata di seluruh sekolah.
“Tidak ada lagi istilah sekolah favorit. Semua siswa akan terbagi sesuai kapasitas dan wilayah masing-masing,” katanya.
Kepada para orang tua, Nikhater mengimbau agar mengikuti jalur zonasi yang telah ditetapkan. Menurutnya, kepatuhan terhadap sistem tersebut akan memudahkan pemerintah daerah dalam melakukan pemetaan dan pengaturan daya tampung sekolah.
“Saya mengimbau kepada orang tua agar mengikuti jalur zonasi yang ada terlebih dahulu. Ini akan memudahkan kami melakukan pemetaan. Jika suatu sekolah sudah penuh, tentu tidak mungkin langsung menambah ruang kelas baru. Karena itu, siswa akan didistribusikan ke sekolah lain yang masih memiliki daya tampung,” ujarnya.Nikhater
Terkait batas usia masuk Sekolah Dasar (SD), Nikhter menyampaikan bahwa hingga saat ini Kabupaten Pulang Pisau masih mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni usia minimal 7 tahun.
Meski demikian, ia mengakui terdapat wacana dan aturan baru yang memungkinkan anak berusia 6 tahun untuk masuk SD. Namun pelaksanaannya masih menunggu regulasi dan petunjuk teknis yang lebih jelas dari pemerintah pusat.
“Sampai saat ini kita masih menggunakan standar usia 7 tahun. Kalau memang sudah ada aturan baru yang disertai payung hukum yang jelas, baik peraturan pemerintah maupun petunjuk teknis lainnya, tentu akan kita akomodasi,” tegasnya.
Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau memastikan akan terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PPDB agar seluruh anak usia sekolah memperoleh akses pendidikan yang merata dan sesuai dengan kapasitas sekolah yang tersedia.(Zas).