Minggu, 31 Mei 2026
Pulang Pisau – Sengketa lahan seluas 140 hektare antara Barumbun Demen dengan PT Menteng Kencana Mas (MKM)/PT Borneo Sawit Gemilang (BSG) hingga kini belum menemukan titik terang meski telah berlangsung selama kurang lebih 16 tahun.
Permasalahan tersebut kembali dimediasi dalam rapat yang difasilitasi Tim Satgas PKS Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau di Ruang Rapat Bupati Pulang Pisau, Rabu (20/5/2026), dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Pulang Pisau, Supriyadi.
Ketua Ormas Tariu Borneo Bangkule Rajank (TBBR) DPD Kabupaten Pulang Pisau, Nikco, yang mendapat kuasa mendampingi Barumbun Demen, mengatakan mediasi terbaru belum menghasilkan kesepakatan lantaran nilai tali asih atau ganti rugi yang ditawarkan perusahaan dinilai terlalu jauh dari tuntutan pihaknya.
“Belum ada kesepakatan. Dari pihak perusahaan tadi bersedia memberikan tali asih atau ganti rugi, tetapi angka yang ditawarkan hanya Rp350 juta untuk keseluruhan lahan. Kami tetap bertahan pada tuntutan terakhir sebesar Rp800 juta,” kata Nikco.
Ia menjelaskan, tuntutan tersebut sebelumnya sudah beberapa kali diturunkan dari nilai awal yang diajukan Barumbun Demen. Menurutnya, angka Rp800 juta dianggap sebagai bentuk toleransi yang sudah diberikan pihaknya demi penyelesaian damai.
“Nah itu pun sudah kami turunkan dua kali dari tuntutan awal. Jadi menurut kami toleransi yang diberikan sudah sangat besar,” ujar Nikco.
Nikco mengungkapkan, Barumbun Demen telah memperjuangkan hak atas lahan tersebut selama 13 tahun melalui berbagai jalur, mulai dari pendampingan LSM hingga kuasa hukum. Kemudian sejak tahun 2023, pendampingan dilanjutkan oleh TBBR.
“Total sudah kurang lebih 16 tahun beliau berjuang. Selama tiga tahun setengah kami mendampingi, kami tetap mengedepankan cara persuasif dan penyelesaian secara kekeluargaan,” tegasnya.
Menurut Nikco, selama proses sengketa berlangsung pihaknya juga tidak pernah mengganggu aktivitas perusahaan di atas lahan yang disengketakan.
“Kami tidak pernah melakukan penutupan atau menghambat aktivitas perusahaan. Sampai sekarang perusahaan tetap bekerja seperti biasa di lahan tersebut,” katanya.
Dalam berita acara mediasi disebutkan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan sengketa secara damai dan musyawarah mufakat. PT MKM/PT BSG juga menyatakan bersedia memberikan tali asih atau ganti rugi atas lahan yang disengketakan.
Sementara pihak Barumbun Demen melalui TBBR mengusulkan nilai ganti rugi sebesar Rp5,7 juta per hektare. Usulan tersebut telah diterima pihak perusahaan untuk selanjutnya disampaikan kepada manajemen pusat PT Citra Borneo Indah Group selaku pemilik utama perusahaan.
Hasil mediasi juga menyepakati bahwa pihak perusahaan diberikan waktu selama 30 hari kerja untuk melakukan komunikasi internal hingga tahap penyelesaian pembayaran tali asih atau ganti rugi.
“Harapan kami tentu persoalan ini bisa segera selesai dengan baik dan hak masyarakat dapat dipenuhi. Kami akan terus mengawal sampai ada penyelesaian,” tutup Nikco.(nda)