Saleh Divonis 7 Tahun TPPU, GDAN Desak Pemindahan ke Nusakambangan

9541734b-bdae-40e2-8959-e79ed778062d

Palangka Raya – Salihin alias Saleh, yang dikenal sebagai gembong narkoba Kampung Ponton, kembali dijatuhi hukuman penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya memvonis Saleh tujuh tahun penjara dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kamis, 22 Januari 2026.

Putusan tersebut menambah deretan hukuman yang harus dijalani Saleh. Sebelumnya, ia telah divonis tujuh tahun penjara dalam perkara narkotika jenis sabu-sabu seberat 200 gram yang telah berkekuatan hukum tetap. Dengan dua vonis itu, Saleh kini harus. mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam dua perkara pidana sekaligus.

Menanggapi putusan tersebut, Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) mendesak agar Saleh segera dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. Organisasi ini menilai penempatan di lapas dengan pengamanan ketat diperlukan untuk memutus potensi kendali jaringan narkoba dari balik jeruji.

Ketua GDAN, Sadagori Henoch Binti, mengatakan pemindahan Saleh ke Nusakambangan merupakan langkah strategis untuk mencegah praktik pengendalian peredaran narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan.

“Sosok seperti Saleh harus ditempatkan di lapas dengan pengamanan maksimal agar tidak lagi memiliki ruang mengendalikan jaringan narkoba,” kata pria yang akrab disapa Ririen Binti itu.

Ririen juga menilai vonis TPPU terhadap Saleh menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menjerat bandar narkoba, tidak hanya melalui pidana narkotika, tetapi juga melalui penelusuran dan pemiskinan aset. Menurut dia, hukuman tersebut diharapkan memberi efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi bandar narkoba lainnya.

“Negara harus tegas dan konsisten, termasuk memastikan tidak ada celah peredaran narkoba dari dalam lapas,” ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Dwinanto Agung Wibowo mengatakan, Saleh saat ini berstatus sebagai narapidana titipan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dan tengah menjalani hukuman di Nusakambangan untuk perkara narkotika.

“Soal apakah yang bersangkutan langsung dipindahkan atau tetap di sana, itu menjadi kewenangan Kementerian Imipas,” kata Dwinanto.

Kasus Saleh menjadi sorotan publik karena perannya yang dinilai signifikan dalam jaringan peredaran narkoba di Palangka Raya. Sejumlah kalangan berharap, penempatan di Nusakambangan dapat benar-benar menghentikan pengaruh dan jaringan yang selama ini dikaitkan dengan namanya.

WhatsApp Image 2026-01-15 at 19.53.38
WhatsApp Image 2026-01-15 at 20.21.20

Opini

keagamaan

Olahraga & Otomotif

Hiburan & Gaya Hidup

Seni & Budaya

WhatsApp Image 2026-01-15 at 20.21.21
Flayer Hari Jadi APDESI
WhatsApp Image 2026-02-17 at 12.26.37
WhatsApp Image 2026-02-17 at 11.00.18
WhatsApp Image 2026-02-18 at 14.16.56

Berita Populer

Hukum & Kriminal

Politik

Ekonomi

Lifestyle

WhatsApp Image 2026-01-15 at 20.21.21