Minggu, 31 Mei 2026
Pulang Pisau – Putusan Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang membebaskan Ady Surya Jaya dari dakwaan penipuan menjadi penegasan bahwa kepastian hukum harus berlaku setara bagi seluruh warga negara, termasuk masyarakat desa yang terlibat persoalan lahan dengan korporasi.
Dalam perkara Nomor 54/Pid.B/2025/PN.Pps, majelis hakim menyatakan Ady Surya Jaya tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan demikian, terdakwa dinyatakan bebas dan hak-haknya dipulihkan.
Tim penasihat hukum Ady dari DPD Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Kalimantan Tengah menilai bahwa putusan tersebut lahir dari proses pembuktian yang berjalan secara objektif.
Ketua DPD ARUN Kalteng, Apriel H. Napitupulu, S.H., menyebut bahwa dakwaan penipuan tidak didukung oleh fakta hukum yang memadai.
“Dalam persidangan, tidak pernah muncul bukti yang menunjukkan adanya tindakan aktif dari terdakwa untuk mengelabui pihak perusahaan. Semua tuduhan berdiri di atas asumsi, bukan pada perbuatan hukum yang nyata,” kata Apriel pada Kamis, 8 Januari 2026.
Ia menjelaskan bahwa proses pemeriksaan setempat justru memperlihatkan ketidaksesuaian antara klaim perusahaan dan kondisi faktual di lapangan, khususnya terkait letak dan batas administrasi lahan.
Menurut Apriel, putusan bebas tersebut memiliki arti penting tidak hanya bagi kliennya, tetapi juga bagi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
“Pengadilan menunjukkan bahwa setiap perkara harus diuji secara cermat. Putusan ini memberi pesan bahwa seseorang tidak bisa dipidana hanya karena ada laporan, tanpa pembuktian yang kuat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa hukum pidana semestinya menjadi jalan terakhir, bukan alat untuk menyelesaikan persoalan administratif atau perdata.
Sementara itu, Ady Surya Jaya mengungkapkan bahwa proses hukum yang dijalaninya memberikan tekanan psikologis bagi dirinya dan keluarga. Namun ia memilih untuk mengikuti seluruh tahapan hukum hingga akhir.
“Saya datang ke pengadilan dengan keyakinan bahwa kebenaran akan terlihat jika semua dibuka secara terang. Putusan ini menjadi titik balik untuk memulihkan nama baik saya sebagai warga desa,” ungkap Ady.
Ia juga berharap kejadian serupa tidak dialami masyarakat lain yang berhadapan dengan perusahaan besar tanpa pemahaman hukum yang memadai.
Perkara ini bermula dari laporan pidana yang dibuat oleh pihak PT Borneo Sawit Gemilang (PT BSG), anak usaha Citra Borneo Indah (CBI) Group, berdasarkan hasil audit internal perusahaan terkait lahan yang tidak dapat dikelola.
Namun dalam proses persidangan, laporan tersebut tidak mampu dibuktikan memenuhi unsur pidana, sehingga majelis hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa. **