Dipimpin Jampidsus, Satgas PKH Tertibkan Lahan Tambang PT AKT di Kalteng

702236d1-355c-4523-80d3-88a577811f8b

Murung Raya – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menguasai kembali lahan tambang seluas 1.699 hektare milik PT AKT yang berlokasi di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, pada Kamis (22/1/2026).

Penguasaan kembali lahan tersebut dilakukan dalam rangkaian kunjungan kerja dan peninjauan lapangan yang dipimpin langsung oleh Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah, yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Turut hadir Wakil Ketua Pelaksana Tugas I Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon serta Wakil Ketua Pelaksana Tugas I Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono, bersama jajaran Tim Satgas PKH.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menjelaskan bahwa langkah penguasaan lahan dilakukan menyusul pencabutan izin operasional PT AKT melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEN/2017 tertanggal 19 Oktober 2017.

Menurut Barita, izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) perusahaan tersebut dicabut karena terbukti dijadikan jaminan utang tanpa persetujuan Pemerintah Republik Indonesia, yang merupakan pelanggaran ketentuan perundang-undangan.

“Saat ini pengamanan lokasi diperketat dengan melibatkan 65 personel gabungan dari Yon TP 883 dan Kodim 1013/Muara Teweh guna memastikan situasi tetap kondusif selama proses hukum berlangsung,” ujar Barita.

Berdasarkan hasil verifikasi Posko Satgas PKH, ditemukan sejumlah pelanggaran mendasar, di antaranya indikasi bahwa PT AKT masih melakukan aktivitas penambangan hingga 15 Desember 2025 tanpa menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada otoritas berwenang.

Selain itu, hasil pemantauan lapangan menemukan lebih dari 130 unit kendaraan operasional dan alat berat, seperti hauler, dump truck, dan excavator. Seluruh aset tersebut kini berada dalam pengawasan ketat dan sedang dilakukan inventarisasi oleh Satgas PKH.

Barita menegaskan, tidak menutup kemungkinan dilakukan langkah penegakan hukum pidana terhadap subjek hukum yang diduga kuat melakukan pelanggaran. Proses hukum akan terus berjalan guna memastikan pengembalian kawasan hutan dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

WhatsApp Image 2026-01-15 at 19.53.38
WhatsApp Image 2026-01-15 at 20.21.20

Opini

keagamaan

Olahraga & Otomotif

Hiburan & Gaya Hidup

Seni & Budaya

WhatsApp Image 2026-01-15 at 20.21.21
Flayer Hari Jadi APDESI
WhatsApp Image 2026-02-17 at 12.26.37
WhatsApp Image 2026-02-17 at 11.00.18
WhatsApp Image 2026-02-18 at 14.16.56

Berita Populer

Hukum & Kriminal

Politik

Ekonomi

Lifestyle

WhatsApp Image 2026-01-15 at 20.21.21