Minggu, 31 Mei 2026
Bandung – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Agustin Teras Narang mengatakan bahwa daerah-daerah di Indonesia masih menghadapi banyak persoalan mendasar yang perlu diselesaikan secara kolaboratif antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga legislatif, dan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Teras Narang saat Rapat Subwilayah Timur I DPD RI, yang merupakan gabungan wakil daerah dari sebagian wilayah Kalimantan dan Sulawesi, di Bandung, Jumat (23/1/2026).
Menurut Teras Narang, rapat tersebut menjadi ruang penting untuk memetakan dan mengompilasi berbagai temuan hasil reses anggota DPD RI di daerah. Dari hasil pemetaan itu, terlihat bahwa persoalan daerah bersifat kompleks dan saling berkaitan, sehingga tidak dapat diselesaikan secara parsial.
“Setiap daerah memiliki pekerjaan rumah yang tidak sedikit. Ini menjadi catatan penting bagi kepala daerah untuk terus berbenah dan membangun birokrasi yang profesional serta mampu bekerja secara lebih terarah,” ujar Teras Narang.
Ia menjelaskan, berdasarkan kompilasi temuan Komite I DPD RI, masih ditemukan ketimpangan dalam pelaksanaan otonomi daerah, ketidakseimbangan kapasitas fiskal dan kelembagaan, lemahnya pembinaan serta pengawasan dari pemerintah pusat, ketidakjelasan status tenaga non-ASN, belum optimalnya penerapan sistem merit aparatur sipil negara (ASN), serta keterbatasan akses terhadap hak asasi manusia dan partisipasi publik.
Sementara itu, temuan Komite II DPD RI menyoroti lemahnya penegakan hukum lingkungan, pengawasan industri ekstraktif yang belum optimal, rendahnya partisipasi publik dalam pengelolaan lingkungan hidup, serta persoalan sektor pertanian, mulai dari akses sarana dan teknologi hingga ketidakstabilan harga dan tata niaga.
Di bidang pendidikan dan sosial, Komite III DPD RI mencatat masih tingginya angka putus sekolah, ketimpangan kualitas pendidikan antarwilayah, dampak alih kelola pendidikan yang belum sepenuhnya optimal, ketidaktepatan sasaran program kesejahteraan sosial, meningkatnya kemiskinan dan kerentanan sosial, serta tantangan dalam pelaksanaan program makan bergizi gratis.
Adapun Komite IV DPD RI menemukan tingginya ketergantungan fiskal daerah terhadap pemerintah pusat, ketimpangan fiskal antar daerah, lemahnya transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah, keterbatasan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta belum optimalnya pengelolaan dan kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Selain itu, Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI mencatat masih adanya ketidaksinkronan peraturan daerah dengan regulasi nasional, lemahnya kapasitas daerah dalam pembentukan regulasi, minimnya partisipasi publik dalam proses legislasi daerah, serta tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah.
Teras Narang menegaskan, sebagai lembaga perwakilan daerah yang anggotanya tidak berasal dari partai politik, DPD RI dituntut untuk memperkuat kerja kolektif demi memperjuangkan kepentingan daerah.
“Format subwilayah di DPD RI dibangun agar para anggota dari provinsi yang berdekatan dapat saling terhubung dan bekerja bersama. Bekerja sendiri dan bekerja bersama tentu akan menghasilkan dampak yang berbeda,” kata Teras Narang.
Ia berharap temuan-temuan dari daerah di Kalimantan dan Sulawesi tersebut dapat ditindaklanjuti melalui fungsi pengawasan dan legislasi DPD RI, serta direspons secara aktif oleh pemerintah daerah melalui kolaborasi lintas sektor.
Menurut dia, peran masyarakat juga tidak kalah penting dalam mengawal jalannya pemerintahan di daerah masing-masing. “Dari daerah kita bekerja membangun Indonesia,” ujarnya.