Selasa, 15 September 2026
Pulang Pisau – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Kabupaten Pulang Pisau melayangkan Somasi atau Surat Peringatan Pertama dan Terakhir kepada PT Menteng Kencana Mas (MKM) dan PT Borneo Sawit Gemilang (BSG). Organisasi tersebut menilai perusahaan tidak memenuhi kesepakatan penyelesaian sengketa lahan seluas 140 hektare milik Barumbun Demen di Sei Saka Gantung, Desa Talio, Kecamatan Pandih Batu.
Ketua DPD TBBR Kabupaten Pulang Pisau, Nikco, mengatakan somasi bernomor 1.07/DPD/TBBR-PP/VII/2026 itu merupakan tindak lanjut atas hasil mediasi yang sebelumnya telah difasilitasi Tim Penyelesaian Konflik Sosial (PKS) Kabupaten Pulang Pisau.
Menurut Nikco dalam rapat yang digelar pada 20 Mei 2026, pihak PT MKM/PT BSG telah menyatakan kesediaannya memberikan tali asih atau ganti rugi atas lahan yang disengketakan. Namun, hingga batas waktu yang telah disepakati, perusahaan disebut belum merealisasikan pembayaran.
“Sudah lebih dari 30 hari sejak berita acara ditandatangani, tetapi belum ada realisasi pembayaran. Karena itu kami menilai perusahaan tidak menunjukkan itikad baik dan telah mengabaikan kesepakatan yang dibuat bersama,” ujar Nikco. Kamis (16/7/2026)
Dalam pertemuan tersebut, pihak Barumbun Demen melalui TBBR mengusulkan nilai ganti rugi sebesar Rp5,7 juta per hektare untuk lahan seluas 140 hektare. Sementara itu, pihak perusahaan menyatakan akan menyampaikan usulan tersebut kepada manajemen pusat Citra Borneo Indah (CBI) Group.
TBBR menyebut, kesepakatan itu memberikan waktu 30 hari kepada perusahaan untuk menyelesaikan proses komunikasi hingga pembayaran tali asih atau ganti rugi. Namun hingga tenggat berakhir, pembayaran belum dilakukan.
Atas dasar itu, TBBR memberikan waktu 7 x 24 jam sejak somasi diterima agar perusahaan segera memenuhi kewajibannya sesuai hasil kesepakatan.
“Apabila somasi ini tidak diindahkan, kami akan menempuh upaya hukum dan melakukan aksi pendudukan lahan bersama massa di lokasi sengketa sebagai bentuk perjuangan mempertahankan hak klien kami,” tegas Nicko.
TBBR juga meminta PT MKM/PT BSG mematuhi amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Nikco menegaskan penyelesaian sengketa harus mengedepankan prinsip keadilan dan penghormatan terhadap hak masyarakat atas tanah, bukan sekadar berpegang pada kepentingan perusahaan.( Red)