Wakil Bupati Pulang Pisau Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bahas Perubahan Struktur Organisasi Perangkat Daerah

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (0.0, -0.16666667);sceneMode: 32768;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 41;

Pulang Pisau – Wakil Bupati Ahmad Jayadikarta menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pulang Pisau dengan agenda persetujuan perubahan ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, Senin (29/6/2026).

Dalam rapat tersebut, DPRD Kabupaten Pulang Pisau memberikan persetujuan sekaligus mengesahkan perubahan ketiga terhadap Perda Nomor 4 Tahun 2016 yang mengatur struktur organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.

Usai rapat, Wakil Bupati Ahmad Jayadikarta menyampaikan apresiasinya kepada DPRD atas dukungan terhadap perubahan regulasi tersebut.

“Hari ini kita sudah mendengarkan rapat paripurna DPRD terkait proses persetujuan sekaligus pengesahan perubahan ketiga atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang struktur organisasi Kabupaten Pulang Pisau,” ujarnya.

Ia menjelaskan, perubahan tersebut mencakup penyesuaian klasifikasi sejumlah organisasi perangkat daerah. Di antaranya, Sekretariat Daerah (Setda) saat ini berstatus tipe B, Sekretariat DPRD (Sekwan) bertipe C, terdapat 24 OPD bertipe B, sementara OPD lainnya bertipe A. Selain itu, dari enam badan yang ada di lingkungan pemerintah daerah, dua di antaranya masuk kategori tipe B.

Menurut Ahmad Jayadikarta, penyesuaian struktur organisasi ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan serta mendukung pelayanan publik yang lebih optimal.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengapresiasi adanya inisiatif DPRD yang turut membahas regulasi terkait pengelolaan aset dan kekayaan daerah agar memiliki dasar hukum yang lebih kuat.

Menanggapi pertanyaan mengenai penerapan ketentuan tersebut, Wakil Bupati menegaskan bahwa implementasinya tidak hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan berlaku secara umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan adanya dasar hukum yang jelas, perlindungan terhadap pengelolaan aset dan kekayaan daerah dapat dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya untuk ASN, tetapi juga untuk kepentingan masyarakat secara umum,” pungkasnya.(Zass).

WhatsApp Image 2026-01-15 at 19.53.38
WhatsApp Image 2026-01-15 at 20.21.20

Opini

keagamaan

Olahraga & Otomotif

Hiburan & Gaya Hidup

Seni & Budaya

WhatsApp Image 2026-01-15 at 20.21.21
Flayer Hari Jadi APDESI
WhatsApp Image 2026-02-17 at 12.26.37
WhatsApp Image 2026-02-17 at 11.00.18
WhatsApp Image 2026-02-18 at 14.16.56

Berita Populer

Hukum & Kriminal

Politik

Ekonomi

Lifestyle

WhatsApp Image 2026-01-15 at 20.21.21