Kamis, 30 Juli 2026
KUALA PEMBUANG – Pemerintah Kabupaten Seruyan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Seruyan dalam Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Ruang Paripurna DPRD, Senin (29/6/2026).
Rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil Bupati Seruyan H. Supian, S.Ag., mewakili Pemerintah Kabupaten Seruyan. Agenda ini merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah sekaligus menjadi dasar evaluasi atas realisasi program dan kegiatan pembangunan selama Tahun Anggaran 2025.
Dalam kesempatan itu, H. Supian menegaskan bahwa penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Seruyan dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami berharap pembahasan bersama DPRD dapat berjalan secara konstruktif sehingga menghasilkan keputusan yang terbaik bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Seruyan,” ujarnya.
Ia menambahkan, sinergi antara Pemerintah Kabupaten Seruyan dan DPRD menjadi faktor penting dalam menciptakan pemerintahan yang efektif, terbuka, dan bertanggung jawab. Melalui pembahasan raperda tersebut, setiap kebijakan pengelolaan keuangan daerah diharapkan dapat dipertanggungjawabkan secara optimal guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Rapat paripurna juga dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Seruyan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Selanjutnya, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan dibahas bersama oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Seruyan sesuai tahapan yang telah ditetapkan sebelum nantinya disahkan menjadi peraturan daerah. (Red)