Jumat, 31 Juli 2026
Pulang Pisau – Penyidik Satreskrim Polres Pulang Pisau terus mendalami penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Tumbang Nusa, Kecamatan Jabiren Raya. Hingga pertengahan Juli 2026, sebanyak 17 saksi telah diperiksa untuk mengungkap penyebab dan mencari pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran tersebut.
Hal itu disampaikan Wakapolres Pulang Pisau Kompol Sahat Martua Pasaribu saat memimpin konferensi pers penanganan karhutla di Mapolres Pulang Pisau, Kamis sore (16/7/2026). Turut hadir Kasat Reskrim AKP Rizki Hidayah Harahap, Damang Kecamatan Jabiren Raya, serta enam pemilik lahan yang terdampak kebakaran.
Kompol Sahat menjelaskan, kebakaran terjadi pada Kamis, 2 Juli 2026 sekitar pukul 08.30 WIB di Desa Tumbang Nusa RT 005, Kecamatan Jabiren Raya.
“Berawal dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan. Atas informasi tersebut, personel Satreskrim Polres Pulang Pisau langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa 17 orang saksi secara bertahap, yakni delapan saksi pada 8 Juli, satu saksi pada 12 Juli, dan delapan saksi lainnya pada 13 Juli 2026.
Berdasarkan keterangan saksi, kebakaran pertama kali diketahui oleh seorang warga bernama Sri setelah menerima informasi dari Erna mengenai munculnya asap di belakang rumahnya yang berjarak sekitar 200 meter dari sebuah gedung walet.
Sri kemudian meminta bantuan kepada Karles yang selanjutnya menghubungi sejumlah warga lainnya untuk membawa peralatan pemadam menuju lokasi kebakaran.
“Ketika warga tiba di lokasi, tim pemadam dari Manggala Agni, BPBD Provinsi Kalimantan Tengah, relawan, serta personel Polsek sudah berada di lokasi dan melakukan upaya pemadaman,” jelasnya.
Dalam penyelidikan tersebut, Satreskrim Polres Pulang Pisau turut mengamankan barang bukti berupa sepotong kayu yang terbakar dari lokasi kejadian.
Kompol Sahat menegaskan, hingga saat ini kasus karhutla tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Selain proses hukum yang berjalan, penyelesaian terhadap tanggung jawab pemilik lahan juga dilakukan melalui mekanisme hukum adat bersama Damang Kecamatan Jabiren Raya.
“Kami berkomitmen mengusut setiap dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayah hukum Polres Pulang Pisau hingga pelakunya berhasil diungkap,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan titik api, sehingga kebakaran dapat segera ditangani dan tidak meluas. (Red)