Rokok, Korek Api, dan Sehektare Lahan Gambut: Polres Pulang Pisau Ungkap Awal Karhutla Desa Bawan

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (0.585026, 0.6580817);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 42;

Pulang Pisau – Di tengah ancaman El Nino yang mulai mengeringkan lahan gambut Kalimantan Tengah, sebatang rokok dan sebuah korek api kini menjadi barang bukti utama dalam pengungkapan dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Bawan, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau.

Polres Pulang Pisau, Jumat (7/8/2026), menggelar konferensi pers di halaman Mapolres. Kapolres AKBP Iqbal Sengaji didampingi Kasat Reskrim AKP Rizky Hidayah Harahap dan Kasi Humas IPTU Rusman memperlihatkan barang bukti yang diduga berkaitan dengan kebakaran lahan sekitar satu hektare tersebut.

Kasus ini mencuat setelah warga melaporkan adanya kebakaran pada Selasa (4/8/2026) pagi di RT 005 Desa Bawan. Polisi bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa lebih dari lima saksi.

“Laporan masyarakat kami tindak lanjuti dengan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi untuk memastikan sumber api dan penyebab kebakaran,” kata Iqbal.

Hasil penyelidikan mengarah pada seorang pemilik lahan berinisial R. Polisi menduga titik api muncul saat R membersihkan lahan sawit miliknya pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 15.20 WIB. Dalam kondisi cuaca panas, ia diduga meletakkan rokok dan korek api di atas tumpukan ranting serta daun kering.

Tak lama kemudian, api terlihat menyala sekitar 50 hingga 100 meter dari lokasi ia bekerja.

R sempat mencoba memadamkan api hingga sore hari. Namun, kepulan asap masih terlihat. Keesokan harinya api ditemukan dalam kondisi lebih besar dan mulai meluas.

“Memadamkan api di lahan gambut tidak semudah memadamkan api di tanah mineral. Api bisa tetap hidup di bawah permukaan dan muncul kembali,” ujar Kapolres.

Karena tak sanggup memadamkan api sendiri, R meninggalkan lokasi. Pada Selasa (4/8/2026), kebakaran meluas dan pemadaman dilakukan bersama warga, Polsek Banama Tingang, serta tim gabungan hingga tengah malam.

Kapolres menilai kasus ini bukan sekadar kebakaran lahan biasa. Asap dari lahan gambut dapat menyebar luas dan mengganggu kesehatan masyarakat.

“Kalau tidak cepat ditangani, kebakaran seperti ini bisa berkembang jauh lebih besar dan dampaknya dirasakan masyarakat luas,” tegas Iqbal

Penyidik kini menerapkan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan serta Peraturan Bupati Pulang Pisau tentang Kedaruratan Bencana. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun atau denda kategori V.

Kapolres juga mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara berisiko, terutama pada puncak musim kemarau.

“Jangan anggap sepele puntung rokok atau api kecil. Di lahan gambut, kelalaian sekecil apa pun bisa berubah menjadi bencana besar. Jika melihat asap atau titik api, segera laporkan melalui layanan 110,” katanya.

Kasus Desa Bawan menjadi pengingat tajam bahwa karhutla tidak selalu bermula dari pembakaran besar. Di musim kering, kelalaian kecil dapat menjelma menjadi kebakaran yang menghanguskan lahan, mengirim asap ke permukiman, dan menyeret pelakunya ke ranah pidana. (Rere)

 

WhatsApp Image 2026-01-15 at 19.53.38
WhatsApp Image 2026-01-15 at 20.21.20

Opini

keagamaan

Olahraga & Otomotif

Hiburan & Gaya Hidup

Seni & Budaya

WhatsApp Image 2026-01-15 at 20.21.21
Flayer Hari Jadi APDESI
WhatsApp Image 2026-02-17 at 12.26.37
WhatsApp Image 2026-02-17 at 11.00.18
WhatsApp Image 2026-02-18 at 14.16.56

Berita Populer

Hukum & Kriminal

Politik

Ekonomi

Lifestyle

WhatsApp Image 2026-01-15 at 20.21.21