Polres Pulang Pisau Soroti Kelalaian Pemilik Lahan dalam Kasus Karhutla Desa Bawan

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (0.585026, 0.6580817);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 41;

Pulang Pisau – Polres Pulang Pisau menyoroti unsur kelalaian dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Bawan, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, yang menyebabkan sekitar satu hektare lahan terbakar.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Pulang Pisau AKP Rizky Hidayah Harahap didampingi Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji dan Kasi Humas IPTU Rusman saat konferensi pers di halaman Mapolres Pulang Pisau, Jumat (7/8/2026).

Rizky mengatakan, penyidik menemukan adanya dugaan kelalaian pemilik lahan berinisial R saat membersihkan lahan sawit miliknya. Berdasarkan hasil penyelidikan, R diduga merokok saat bekerja dan meletakkan rokok serta korek api di atas tumpukan ranting dan daun kering dalam kondisi cuaca panas.

“Kami melihat ada unsur kelalaian karena saat membersihkan lahan yang bersangkutan sambil merokok dan menaruh rokok serta korek api di atas bahan-bahan kering,” ujarnya.

Menurut dia, perbuatan tersebut menjadi salah satu faktor yang diduga memicu munculnya titik api awal di lokasi kejadian. Api kemudian berkembang dan membakar lahan gambut sehingga proses pemadaman berlangsung cukup sulit.

Rizky menjelaskan, penyidik menerapkan Pasal 311 KUHP yang berkaitan dengan perbuatan karena kealpaan atau kelalaian yang mengakibatkan terjadinya kebakaran. Penerapan pasal tersebut juga dikaitkan dengan Peraturan Daerah Kalimantan Tengah dan Peraturan Bupati Pulang Pisau mengenai pengendalian karhutla.

Ia menambahkan, pemilik lahan tidak segera melaporkan kejadian pada hari pertama maupun hari kedua. Titik api baru terdeteksi melalui aplikasi Sipongi pada hari ketiga sehingga petugas gabungan turun ke lapangan untuk melakukan penanganan.

“Kalau tidak dilakukan penanganan cepat, kebakaran berpotensi meluas. Asap yang ditimbulkan juga sangat membahayakan kesehatan masyarakat,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, luas lahan yang terbakar diperkirakan sekitar satu hektare. Polisi masih melakukan pemantauan untuk memastikan tidak ada titik api baru yang muncul.

Rizky juga memastikan, berdasarkan keterangan saksi dan pemilik lahan, pembersihan lahan dilakukan seorang diri tanpa keterlibatan pihak lain.

“Sampai saat ini yang bersangkutan mengaku membersihkan lahan sendiri dan tidak ada pihak lain yang ikut melakukan pembabatan,” tutupnya. (Rere)

 

WhatsApp Image 2026-01-15 at 19.53.38
WhatsApp Image 2026-01-15 at 20.21.20

Opini

keagamaan

Olahraga & Otomotif

Hiburan & Gaya Hidup

Seni & Budaya

WhatsApp Image 2026-01-15 at 20.21.21
Flayer Hari Jadi APDESI
WhatsApp Image 2026-02-17 at 12.26.37
WhatsApp Image 2026-02-17 at 11.00.18
WhatsApp Image 2026-02-18 at 14.16.56

Berita Populer

Hukum & Kriminal

Politik

Ekonomi

Lifestyle

WhatsApp Image 2026-01-15 at 20.21.21