Kamis, 30 Juli 2026
Pulang Pisau – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap pidato pengantar Bupati Pulang Pisau mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau serta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Daerah (LKPD) Tahun 2025.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil Bupati Pulang Pisau, Ahmad Jayadikarta, mewakili pemerintah daerah.
Usai mengikuti rapat, Jayadikarta mengatakan seluruh fraksi DPRD pada prinsipnya memberikan dukungan terhadap dua agenda yang diajukan pemerintah daerah, yakni LKPD Tahun 2025 dan usulan terkait pembentukan Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD).
“Hari ini kami telah mendengarkan secara langsung pandangan dan masukan yang disampaikan oleh seluruh fraksi DPRD. Alhamdulillah, seluruh fraksi pada prinsipnya memberikan dukungan terhadap LKPD Bupati serta usulan mengenai BPPD,” kata Jayadikarta.Senin (15/6/2026)
Menurutnya, masukan yang disampaikan fraksi-fraksi akan menjadi bahan pembahasan lanjutan antara eksekutif dan legislatif sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berlangsung cepat dan lancar mengingat pemerintah daerah saat ini juga tengah mempersiapkan pelaksanaan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) guna mendukung program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami berharap proses pembahasan dapat berjalan dengan cepat dan lancar, sehingga agenda pembangunan dan pelayanan publik dapat terus berjalan sesuai rencana,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Tandean Indra Bella, menjelaskan bahwa setelah penyampaian pandangan umum fraksi, tahapan berikutnya adalah penyampaian tanggapan dari pihak eksekutif terhadap berbagai masukan yang telah disampaikan.
“Setelah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap rancangan peraturan daerah yang diajukan pemerintah daerah, tahapan selanjutnya adalah penyampaian tanggapan dari pihak eksekutif,” katanya.
Setelah itu, DPRD akan kembali menggelar rapat paripurna untuk mendengarkan jawaban eksekutif sebelum pembahasan dilanjutkan melalui rapat gabungan komisi bersama perangkat daerah terkait.
Menurut Tandean, pembahasan di tingkat komisi akan dilakukan secara lebih mendalam terhadap substansi Raperda dan LKPD yang diajukan pemerintah daerah.
“Setelah seluruh proses pembahasan selesai dan mencapai kesepakatan, tahapan berikutnya adalah rapat paripurna persetujuan untuk menetapkan hasil pembahasan tersebut,” pungkasnya.( zass)