Kamis, 30 Juli 2026
Pulang Pisau, – Muncul pertanyaan dari sejumlah pihak terkait mekanisme pengelolaan dana sewa lapak UMKM yang disebut mencapai Rp3 juta per lapak. Persoalan tersebut menjadi perhatian masyarakat yang meminta adanya penjelasan mengenai alur penggunaan dana tersebut.
Saat dikonfirmasi, perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengetahui secara rinci teknis kerja sama yang dilakukan, karena mekanisme tersebut dijalankan berdasarkan kontrak antara pihak penyelenggara dengan pihak terkait.
“Kami tidak tahu teknisnya secara tepat seperti apa, karena mereka berkontrak sendiri,” ujar salah satu perwakilan Disperindag.Minggu malam, (5/6/2026)
Saat ditanya mengenai apakah dana sewa lapak sebesar Rp3 juta tersebut berkaitan dengan pengelolaan lapak atau masuk ke kas pemerintah daerah, pihak Disperindag menegaskan bahwa dana tersebut tidak masuk ke instansi mereka.
“Kalau memang seperti itu, seharusnya dananya masuk ke kami. Faktanya, kami tidak menerima uang tersebut,” jelasnya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pihak yang mengelola dan menerima pembayaran sewa lapak UMKM tersebut.
Sejumlah masyarakat berharap pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah publik.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak penyelenggara atau pihak yang disebut mengelola penyewaan lapak terkait mekanisme penetapan tarif Rp3 juta per lapak maupun penggunaan dana tersebut.
Jika berita ini akan dipublikasikan, sebaiknya tambahkan konfirmasi atau tanggapan dari pihak penyelenggara dan pemerintah daerah agar pemberitaan memenuhi prinsip keberimbangan.(Zass)