Senin, 15 Juni 2026
Pulang Pisau – Bupati Pulang Pisau H. Ahmad Rifai didampingi Wakil Bupati Ahmad Jayadikarta dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyambut kepulangan 28 jamaah haji asal Kabupaten Pulang Pisau yang baru kembali dari Tanah Suci, Jumat (12/6/2026). Seluruh jamaah tiba dalam kondisi sehat setelah menunaikan rangkaian ibadah haji di Arab Saudi.
Penyambutan yang berlangsung di halaman Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pulang Pisau itu turut dihadiri Kajari Pulang Pisau, Kapolres Pulang Pisau, perwakilan Kementerian Agama, tokoh agama, serta keluarga jamaah yang telah menunggu kedatangan para tamu Allah tersebut.
Ahmad Rifai mengungkapkan rasa syukur atas kelancaran pelaksanaan ibadah haji para jamaah asal Pulang Pisau, mulai dari keberangkatan hingga kembali ke daerah.
“Alhamdulillah, jamaah haji Pulang Pisau berangkat dengan selamat dan pulang juga dengan selamat serta sehat wal afiat. Hari ini saya bersama Pak Wakil Bupati, unsur Forkopimda, Pak Kajari, Pak Kapolres, perwakilan Kementerian Agama dan tokoh masyarakat menyambut kedatangan jamaah haji yang baru pulang dari Tanah Suci,” katanya.
Rifai mengajak seluruh masyarakat untuk turut mendoakan agar para jamaah memperoleh predikat haji mabrur dan mabrurah serta dapat menjadi teladan di tengah kehidupan bermasyarakat.
“Kami memohon doa dan bersama-sama mendoakan agar seluruh jamaah menjadi haji yang mabrur dan mabrurah. Semoga keberkahan ibadah haji yang mereka laksanakan membawa kebaikan bagi keluarga dan masyarakat Kabupaten Pulang Pisau,” ujarnya.
Menurutnya, pengalaman spiritual yang diperoleh selama menjalankan ibadah haji diharapkan dapat memperkuat nilai-nilai keagamaan serta memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah.
“Semoga Pulang Pisau menjadi lebih baik ke depan dan selalu mendapat keberkahan dari Allah SWT,” tutupnya.
Kepulangan jamaah haji disambut haru oleh keluarga yang telah menanti. Suasana penuh kebahagiaan terlihat saat para jamaah bertemu kembali dengan kerabat setelah menunaikan ibadah di Tanah Suci selama lebih dari satu bulan.(Zass)