Disperindagkop Pulang Pisau Imbau Agen dan Pangkalan Tidak Naikkan Harga LPG 3 Kg Sebelum Ada Aturan Baru

IMG-20260609-WA0014

Pulang Pisau – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Pulang Pisau mengimbau agen dan pangkalan LPG 3 kilogram untuk tidak menaikkan harga jual sebelum adanya ketetapan resmi terkait perubahan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Hal tersebut disampaikan, Kepala Disperindagkop UKM Pulang Pisau Yuntrisia melalui Kepala Bidang Perdagangan Rianti Miasi. Selasa (9/6/2026).

Menurut Riani, HET LPG 3 kilogram yang berlaku saat ini masih mengacu pada surat edaran dan ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Selama belum ada perubahan aturan atau keputusan baru dari pemerintah, maka tidak ada kewenangan bagi pihak manapun untuk menaikkan harga LPG subsidi tersebut.

“HET yang berlaku saat ini adalah harga di tingkat pangkalan. Di dalamnya sudah terdapat komponen keuntungan untuk agen maupun pangkalan,” ujarnya.

Rianti menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengawasan internal terhadap distribusi dan harga LPG subsidi di lapangan. Selain pengawasan internal, ke depan Disperindagkop juga akan berkoordinasi dengan tim pengawasan yang melibatkan aparat kepolisian dan kejaksaan.

Ia mengakui, sejumlah agen sebelumnya telah mengusulkan kenaikan HET dengan alasan meningkatnya biaya operasional, terutama biaya transportasi akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Usulan tersebut bahkan telah disampaikan secara resmi melalui rapat dan surat kepada pemerintah daerah.

Namun demikian, pemerintah daerah masih melakukan kajian dan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah serta Pertamina.

“Kami tidak bisa mengambil keputusan sendiri. Harus ada dasar yang jelas sebelum menaikkan harga. Apalagi daerah sekitar seperti Kapuas belum ada kenaikan HET, sementara di Palangka Raya usulan kenaikan sempat diajukan namun dibatalkan oleh wali kota,” jelasnya.

Rianti menambahkan, kondisi di lapangan menunjukkan adanya kenaikan harga LPG di sejumlah pangkalan. Berdasarkan hasil pemantauan terhadap beberapa sampel pangkalan di wilayah Pulang Pisau, ditemukan bahwa kenaikan harga terjadi karena adanya tambahan biaya distribusi yang dibebankan agen kepada pangkalan.

“Beberapa pangkalan menyampaikan kepada kami bahwa mereka menerima LPG dengan biaya tambahan karena ongkos angkut dan BBM meningkat. Akibatnya, pangkalan juga menaikkan harga jual kepada masyarakat,” katanya.

Meski demikian, secara administrasi harga pada sistem distribusi resmi masih belum mengalami perubahan karena belum ada dasar hukum untuk menaikkan HET.

Untuk mencegah gejolak di masyarakat, Disperindagkop telah mengirimkan surat imbauan kepada agen agar tidak menaikkan harga selama belum ada aturan baru yang mengatur perubahan HET LPG 3 kilogram.

“Kami sudah bersurat kepada agen dan akan kembali mengingatkan melalui koordinasi yang ada. Sepanjang belum ada aturan terbaru, kami mengimbau agar tidak menaikkan harga terlebih dahulu,” tegas Rianti

Dalam waktu dekat, Disperindagkop juga akan melakukan koordinasi lanjutan dengan Dinas ESDM Provinsi dan Pertamina guna mencari solusi terbaik. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah pelaksanaan pasar murah atau operasi pasar LPG seperti yang pernah dilakukan sebelumnya untuk membantu masyarakat memperoleh LPG sesuai harga yang ditetapkan pemerintah.

“Kami berupaya menekan gejolak harga agar tidak semakin besar. Harapannya nanti setelah koordinasi dengan Pertamina dan pihak terkait, ada solusi yang bisa membantu masyarakat sekaligus memperhatikan keberlangsungan usaha agen dan pangkalan,” pungkasnya.(Zass).

WhatsApp Image 2026-01-15 at 19.53.38
WhatsApp Image 2026-01-15 at 20.21.20

Opini

keagamaan

Olahraga & Otomotif

Hiburan & Gaya Hidup

Seni & Budaya

WhatsApp Image 2026-01-15 at 20.21.21
Flayer Hari Jadi APDESI
WhatsApp Image 2026-02-17 at 12.26.37
WhatsApp Image 2026-02-17 at 11.00.18
WhatsApp Image 2026-02-18 at 14.16.56

Berita Populer

Hukum & Kriminal

Politik

Ekonomi

Lifestyle

WhatsApp Image 2026-01-15 at 20.21.21