Kamis, 30 Juli 2026
Pulang Pisau – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau memfasilitasi rapat mediasi terkait sengketa lahan antara Barumbun Demen yang dikuasakan kepada DPD TBBR Kabupaten Pulang Pisau dengan PT Menteng Kencana Mas (MKM)/PT Borneo Sawit Gemilang (BSG), Rabu (20/5/2026).
Mediasi yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Pulang Pisau tersebut dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Pulang Pisau, Supriyadi, serta dihadiri unsur Kesbangpol, Satintelkam Polres Pulang Pisau, Dinas Pertanian, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan Negeri, Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum Setda, Kasi Pemerintahan Kecamatan Pandih Batu, serta kedua belah pihak yang bersengketa.
Pokok permasalahan yang dibahas dalam mediasi itu terkait lahan seluas 140 hektare milik Barumbun Demen yang berada di wilayah Sei Saka Gantung, Desa Talio, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau. Lahan tersebut diklaim telah ditanami oleh pihak PT MKM/PT BSG tanpa melalui proses ganti rugi terlebih dahulu.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Pulang Pisau, Supriyadi, mengatakan pemerintah daerah hadir untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan agar dapat diselesaikan secara baik dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah daerah berupaya memediasi kedua belah pihak agar permasalahan ini dapat menemukan titik terang melalui musyawarah dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Supriyadi.
Ia menegaskan, mediasi dilakukan sebagai langkah menjaga situasi tetap kondusif sekaligus memberikan ruang kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan keterangan serta data pendukung masing-masing.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak sudah memiliki dokumen hasil mediasi dan data pendukung terkait status maupun riwayat lahan untuk bisa disepakati pembayaran dan penyelesaian sengketa.
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau berharap proses mediasi dapat berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan bersama tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat. (Nda)