Satreskrim Polres Pulang Pisau Masih Buru Pelaku Karhutla, Pemilik Lahan Diproses Secara Adat

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 32768;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 39;

Pulang Pisau – Enam pemilik lahan yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Tumbang Nusa, Kecamatan Jabiren Raya, menjalani proses penyelesaian melalui mekanisme hukum adat. Di sisi lain, Satreskrim Polres Pulang Pisau masih mengintensifkan penyelidikan untuk mengungkap pelaku utama pembakaran lahan yang hingga kini belum diketahui.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Pulang Pisau AKP Rizki Hidayah Harahap saat konferensi pers penanganan karhutla di Mapolres Pulang Pisau, Kamis sore (16/7/2026).

Menurut Rizki, enam orang yang dihadirkan dalam konferensi pers merupakan pemilik lahan yang telah diverifikasi berdasarkan administrasi pertanahan. Mereka diminta bertanggung jawab terhadap pengawasan lahannya agar tidak terjadi maupun meluasnya kebakaran.

“Enam orang yang kami hadirkan merupakan pemilik lahan yang telah terverifikasi secara administrasi. Setiap pemilik lahan memiliki tanggung jawab terhadap lahannya agar tidak terjadi ataupun meluasnya kebakaran,” ujarnya.

Ia menegaskan, status keenam pemilik lahan tersebut bukan sebagai pelaku pembakaran. Hingga saat ini penyidik masih fokus mengungkap siapa pelaku yang menyebabkan kebakaran berikut motif yang melatarbelakanginya.

“Sampai sekarang kami masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku pembakaran lahan. Yang kami hadirkan hari ini adalah pemilik lahannya, bukan pelaku pembakaran,” tegas Rizki.

Ia menjelaskan, apabila nantinya ditemukan adanya keterkaitan antara pemilik lahan dengan pelaku, baik berupa perintah maupun fasilitasi pembakaran, maka proses hukum akan ditingkatkan sesuai ketentuan pidana yang berlaku.

“Kalau ditemukan adanya hubungan kausalitas antara pemilik lahan dengan pelaku, tentu akan kami proses menggunakan hukum positif,” katanya.

Dalam penanganan kasus tersebut, Polres Pulang Pisau menerapkan Pasal 597 ayat (1) dan ayat (2) KUHP yang mengakomodasi hukum yang hidup di masyarakat. Melalui ketentuan tersebut, pertanggungjawaban pemilik lahan diselesaikan melalui mekanisme hukum adat bersama Damang Kecamatan Jabiren Raya.

Meski demikian, Rizki memastikan penerapan hukum adat tidak menghentikan proses penyidikan terhadap pelaku pembakaran.

“Sesuai arahan Kapolres Pulang Pisau, kami tetap berkomitmen mengungkap pelaku pembakaran lahan secara profesional dan sesuai SOP. Peristiwa ini menjadi perhatian serius karena telah merugikan masyarakat di sekitar Tumbang Nusa,” ujarnya.

Polres Pulang Pisau juga mengajak masyarakat, pemerintah desa, dan insan pers untuk turut memberikan informasi apabila mengetahui pihak yang diduga terlibat dalam pembakaran lahan, sehingga proses pengungkapan kasus dapat segera dituntaskan. (Red)

WhatsApp Image 2026-01-15 at 19.53.38
WhatsApp Image 2026-01-15 at 20.21.20

Opini

keagamaan

Olahraga & Otomotif

Hiburan & Gaya Hidup

Seni & Budaya

WhatsApp Image 2026-01-15 at 20.21.21
Flayer Hari Jadi APDESI
WhatsApp Image 2026-02-17 at 12.26.37
WhatsApp Image 2026-02-17 at 11.00.18
WhatsApp Image 2026-02-18 at 14.16.56

Berita Populer

Hukum & Kriminal

Politik

Ekonomi

Lifestyle

WhatsApp Image 2026-01-15 at 20.21.21