Jumat, 19 Juni 2026
Palangka Raya – Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPD APDESI) Provinsi Kalimantan Tengah menyerahkan hasil rekomendasi Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Tahun 2026 kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (18/6/2026).
Rekomendasi yang merupakan hasil Rakerda APDESI Kalteng pada 10–11 Juni 2026 itu diterima Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa DPMDes Kalteng, Bernie Saputra.
Dalam pertemuan tersebut, DPD APDESI Kalteng memaparkan sejumlah rekomendasi yang ditujukan kepada pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota sebagai bentuk kontribusi pemerintah desa dalam mendukung pembangunan daerah dan penguatan tata kelola pemerintahan desa.
Salah satu rekomendasi yang mendapat perhatian adalah usulan pembentukan atau penguatan Pusat Bantuan Hukum bagi pemerintah desa.
Bernie Saputra menilai gagasan tersebut sangat penting mengingat masih banyak kepala desa yang menghadapi persoalan hukum akibat kurangnya pemahaman terhadap regulasi, administrasi maupun tata kelola pemerintahan desa.
“Keberadaan mekanisme bantuan hukum yang bersifat preventif maupun pendampingan sangat diperlukan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi kepala desa dalam menjalankan tugas dan kewenangannya,” ujar Bernie.
Meski demikian, ia mengingatkan perlunya dukungan berbagai pihak untuk memastikan ketersediaan sumber daya bantuan hukum yang memadai, termasuk advokat yang memiliki kompetensi dan komitmen dalam mendampingi pemerintah desa.
Menurutnya, kolaborasi antara APDESI, pemerintah daerah, perguruan tinggi, organisasi bantuan hukum, serta organisasi profesi advokat menjadi kunci dalam membangun sistem bantuan hukum yang efektif dan mudah diakses pemerintah desa.
Selain membahas rekomendasi, Bernie juga memberikan sejumlah masukan terkait penguatan tata kelola organisasi APDESI Kalimantan Tengah. Ia menekankan pentingnya perencanaan yang matang dalam pelaksanaan kegiatan berskala besar seperti Rakerda.
“Kegiatan organisasi perlu dipersiapkan jauh hari dari sisi perencanaan, administrasi, pendanaan, maupun koordinasi agar pelaksanaannya lebih efektif dan terukur,” katanya.
Ia juga menyoroti tantangan pendanaan yang masih dihadapi organisasi. Karena itu, APDESI didorong untuk memperkuat tata kelola keuangan serta membangun sistem kontribusi yang lebih terstruktur dari tingkat DPC hingga DPK.
Menurut Bernie, sistem pendanaan yang berkelanjutan akan memperkuat kemandirian organisasi dalam menjalankan program kerja, melakukan advokasi terhadap persoalan desa, serta mendukung peningkatan kapasitas kepala desa.
Dalam kesempatan itu, ia juga menekankan pentingnya peran APDESI dalam melakukan monitoring dan pendampingan terhadap berbagai persoalan yang dihadapi pemerintah desa di tingkat kabupaten maupun kecamatan.
“APDESI tidak hanya menjadi wadah komunikasi antar kepala desa, tetapi juga harus mampu menjadi organisasi yang memberikan pendampingan, advokasi, dan solusi bagi pemerintah desa,” ujarnya.
Sebagai visi jangka panjang, Bernie turut mendorong APDESI mulai memikirkan pembangunan sekretariat permanen sebagai pusat kegiatan organisasi.
Menurutnya, apabila tata kelola keuangan organisasi semakin kuat dan transparan, APDESI memiliki peluang untuk mewujudkan sekretariat yang representatif sebagai aset organisasi yang berkelanjutan di masa mendatang.(red)