Polemik Perda Bakar Lahan, Teras Narang Ingatkan Kearifan Lokal Masyarakat

WhatsApp Image 2026-09-30 at 11.45.33

PALANGKA RAYA – Mantan Gubernur Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyoroti keberadaan delapan peraturan daerah (Perda) tingkat kabupaten yang disebut masih memberikan ruang pembukaan lahan dengan cara membakar hingga dua hektare.

Prabowo sebelumnya menyatakan regulasi tersebut perlu dikoreksi. Dalam diskusi bersama sejumlah akademisi terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (24/9/2026), Presiden menyebut ketentuan tersebut berpotensi menjadi celah yang dapat disalahgunakan.

Merespons hal tersebut, Teras Narang mengatakan pembahasan mengenai regulasi pembukaan lahan tidak semestinya dilepaskan dari realitas kehidupan masyarakat, terutama masyarakat adat yang secara turun-temurun memiliki praktik pengelolaan lahan berbasis kearifan lokal.

“Regulasi perlu dibangun dengan mempertimbangkan realitas masyarakat, terutama dalam memastikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan yang dapat dirasakan rakyat,” kata Teras Narang dalam keterangannya, sebagaimana diberitakan ANTARA, Rabu (30/9/2026).

Teras Narang mengatakan dirinya tidak mengetahui secara rinci delapan Perda kabupaten yang dimaksud Presiden. Namun, ia mengungkapkan pengalamannya ketika menjabat Gubernur Kalimantan Tengah pada 2005–2015.

Pada masa pemerintahannya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng Nomor 52 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah. Aturan tersebut kemudian diubah melalui Pergub Kalteng Nomor 15 Tahun 2010.

Menurut Teras, kebijakan tersebut pada dasarnya dimaksudkan untuk menjembatani kepentingan masyarakat, pemerintah, serta perlindungan lingkungan, termasuk mengakomodasi praktik masyarakat adat dalam mengelola lahan.

Dalam ketentuan Pergub tersebut, pembukaan lahan dengan cara pembakaran diatur sebagai kegiatan yang harus dilakukan secara terbatas dan terkendali serta memerlukan izin dari pejabat yang berwenang. Pengaturan kewenangan juga dibedakan berdasarkan luas lahan yang dibuka.

Teras menilai konteks tersebut penting diperhatikan agar ketentuan mengenai pembukaan lahan tidak dipahami semata-mata sebagai pemberian izin untuk membakar lahan tanpa batas.

Ia juga mengaitkan pengaturan tersebut dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta aturan turunannya mengenai pembukaan lahan oleh masyarakat hukum adat. Dalam Permen LH Nomor 10 Tahun 2010, misalnya, pembakaran lahan maksimal dua hektare per kepala keluarga untuk ditanami varietas lokal diatur dengan sejumlah persyaratan, termasuk pemberitahuan kepada kepala desa dan pembatasan pada kondisi tertentu.

Bagi Teras, ketentuan tersebut tidak dapat dilepaskan dari keberadaan masyarakat yang telah lama mengembangkan sistem perladangan tradisional. Ia menilai masyarakat adat memiliki pengetahuan dan praktik lokal dalam mengelola pembukaan lahan yang dilakukan secara terbatas dan terkendali.

“Selama negara belum mampu menghidupi rakyat, baiklah kita tidak menyulitkan mereka untuk hidup,” ujarnya.

Koreksi Regulasi Jangan Menutup Ruang Hidup

Teras Narang berharap evaluasi terhadap regulasi pembukaan lahan tidak hanya berfokus pada aturan yang memberikan ruang bagi aktivitas pembakaran, tetapi juga melihat akar persoalan karhutla secara lebih menyeluruh.

Ia mencontohkan persoalan perizinan konsesi, tata kelola kawasan hutan, hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta kapasitas pemerintah daerah dalam menangani persoalan lingkungan dan kebencanaan.

Menurut dia, koreksi kebijakan merupakan hal yang wajar dalam penyelenggaraan pemerintahan. Namun, perubahan aturan harus tetap mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi masyarakat dan keberadaan kearifan lokal.

“Jangan biarkan bencana berlama-lama, kerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk menyelamatkan rakyat,” katanya.

Teras juga meminta penegakan hukum terhadap kasus karhutla dilakukan berdasarkan penyelidikan terhadap sumber dan penyebab kebakaran. Menurutnya, apabila kebakaran terjadi di suatu lokasi, pemicunya perlu diselidiki dan aturan hukum ditegakkan secara transparan.

Ia menekankan bahwa perlindungan masyarakat dan penanganan karhutla tidak harus ditempatkan sebagai dua kepentingan yang saling bertentangan.

“Kita perlu membangun kearifan di tengah bencana kebakaran. Tidak menormalisasi keadaan, tetapi juga tidak mencari kambing hitam ataupun menutup ruang hidup masyarakat yang selama ini mengandalkan tanah mereka untuk bertahan hidup,” ujarnya.

Sementara itu, Presiden Prabowo dalam pernyataannya juga menyampaikan pemerintah akan melakukan koreksi terhadap regulasi tersebut dan menyiapkan pendekatan alternatif bagi masyarakat agar kebutuhan pembukaan lahan tidak harus dilakukan dengan cara membakar. Pemerintah juga menyatakan akan mengerahkan personel untuk memberikan edukasi dan solusi kepada masyarakat di daerah yang menghadapi persoalan tersebut.

Perdebatan mengenai regulasi pembukaan lahan tersebut pada akhirnya mempertemukan dua kebutuhan yang sama-sama penting: pengendalian karhutla dan perlindungan ruang hidup masyarakat. Tantangannya adalah memastikan kebijakan yang diambil mampu mencegah kebakaran tanpa mengabaikan kondisi sosial, ekonomi, serta kearifan lokal masyarakat yang telah berkembang jauh sebelum regulasi negara hadir.

WhatsApp Image 2026-01-15 at 19.53.38
WhatsApp Image 2026-01-15 at 20.21.20

Opini

keagamaan

Olahraga & Otomotif

Hiburan & Gaya Hidup

Seni & Budaya

WhatsApp Image 2026-01-15 at 20.21.21
Flayer Hari Jadi APDESI
WhatsApp Image 2026-02-17 at 12.26.37
WhatsApp Image 2026-02-17 at 11.00.18
WhatsApp Image 2026-02-18 at 14.16.56

Berita Populer

Hukum & Kriminal

Politik

Ekonomi

Lifestyle

WhatsApp Image 2026-01-15 at 20.21.21