SANGAT MIRIS DAN MEMPRIHATINKAN! Prof. Andrie Elia: Kritik Boleh Keras, tetapi Adab dan Moralitas Akademis Jangan Ditinggalkan

WhatsApp Image 2026-10-20 at 06.41.50

PALANGKA RAYA— Prof. Dr. Andrie Elia Embang, S.E., M.Si., menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap cara penyampaian aspirasi dalam aksi demonstrasi mahasiswa di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah pada Senin, 19 Oktober 2026, yang menyoroti persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap.

Ia menilai, penyampaian kritik kepada pemerintah merupakan bagian penting dari demokrasi. Namun, kebebasan tersebut semestinya dijalankan dengan tetap menjunjung tinggi etika, kesantunan, tanggung jawab moral, dan penghormatan terhadap martabat sesama manusia.

“Sangat miris dan memprihatinkan apabila penyampaian aspirasi yang seharusnya menjadi ruang artikulasi intelektual justru mengabaikan etika, adab, dan moralitas. Mahasiswa memiliki hak untuk mengkritik pemerintah dengan keras, tetapi kritik yang kuat semestinya dibangun melalui argumentasi, data, dan keberanian menawarkan solusi, bukan dengan cara yang merendahkan martabat manusia,” demikian pandangan yang disampaikan dalam pernyataan tersebut.

Menurutnya, penggunaan kata-kata yang tidak pantas dan simbol-simbol yang menggambarkan kematian dalam aksi demonstrasi patut menjadi bahan refleksi bersama. Penyampaian aspirasi di ruang publik seharusnya tetap mempertimbangkan kepatutan, sensitivitas sosial, dan nilai-nilai kemanusiaan.

Ia menegaskan, mahasiswa merupakan bagian penting dari kehidupan intelektual bangsa. Perguruan tinggi tidak hanya berfungsi mengembangkan kecerdasan dan kemampuan berpikir kritis, tetapi juga membentuk kematangan sikap, tanggung jawab, serta karakter yang berbudaya.

Pandangan tersebut sejalan dengan Pasal 13 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang menempatkan mahasiswa sebagai insan dewasa yang mengembangkan diri menjadi intelektual, ilmuwan, praktisi, dan profesional, serta menegaskan bahwa kebebasan akademik mahasiswa dijalankan dengan mengutamakan penalaran, akhlak mulia, dan tanggung jawab sesuai budaya akademik.

Selain itu, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum mengatur kewajiban warga negara untuk menghormati hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan moral yang diakui umum, menaati hukum, serta menjaga keamanan dan ketertiban umum. Ketentuan ini menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat berjalan beriringan dengan tanggung jawab.

Karhutla membutuhkan tanggung jawab bersama

Dalam konteks tuntutan mahasiswa mengenai karhutla dan kabut asap, ia menilai persoalan tersebut harus dilihat secara menyeluruh. Penanggulangan karhutla membutuhkan koordinasi pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, aparat terkait, dunia usaha, serta partisipasi masyarakat sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 63, mengatur pembagian tugas dan wewenang pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Karena itu, evaluasi penanganan karhutla perlu didasarkan pada pembagian kewenangan, tindakan nyata, dan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.

Fakta bahwa karhutla masih menjadi persoalan serius di Kalimantan Tengah tentu tidak boleh diabaikan. Namun, evaluasi terhadap penanganannya juga perlu dilakukan secara proporsional, dengan menilai apa yang telah dikerjakan, apa yang belum tercapai, serta langkah korektif apa yang harus segera dilakukan.

Dengan demikian, kritik terhadap pemerintah tetap memiliki tempat dalam demokrasi, tetapi harus disertai pemahaman yang utuh mengenai persoalan dan tanggung jawab setiap pihak.

Belum Bahadat sebagai landasan moral masyarakat Dayak

Lebih jauh, nilai kearifan lokal Dayak “Belum Bahadat”, perlu ditempatkan sebagai pedoman hidup yang tercermin dalam tindakan sehari-hari, termasuk ketika seseorang menyampaikan kritik dan memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Nilai tersebut mengingatkan bahwa keberanian harus berjalan bersama kebijaksanaan, kebebasan harus disertai tanggung jawab, dan perbedaan pendapat tidak seharusnya menghilangkan penghormatan terhadap sesama.

Sangat disayangkan apabila kecerdasan intelektual tidak berjalan seiring dengan kematangan moral. Pendidikan tinggi semestinya melahirkan manusia yang bukan hanya berani bersuara, tetapi juga mampu mempertanggungjawabkan pilihan kata, sikap, dan tindakannya.

Pada akhirnya, menjaga adab bukan berarti melemahkan perlawanan. Sebaliknya, etika dan argumentasi yang kuat justru dapat memperbesar bobot kritik serta mempertegas legitimasi moral sebuah gerakan.

“Mengkritik adalah hak, tetapi merendahkan bukanlah keharusan. Berani menyampaikan aspirasi harus berjalan bersama keberanian menjaga adab martabat manusia, dan tanggung jawab moral.” ungkap Mantan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) tersebut.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, dan pemerintah untuk menjaga marwah demokrasi, kehormatan dunia akademis, serta nilai luhur budaya Kalimantan Tengah.

Persoalan karhutla membutuhkan keseriusan, kolaborasi, dan solusi nyata. Karena itu, jangan sampai perbedaan cara pandang justru memecah belah masyarakat atau menggeser perhatian dari persoalan utama yang harus diselesaikan.

“Kritiklah kebijakannya, evaluasilah kinerjanya, sampaikan tuntutannya, tetapi tetap junjung tinggi adab dan kemanusiaan, salam hormat untuk Kalimantan Tengah yang beradat, bermartabat, dan menjunjung tinggi nilai Belum Bahadat” tutup Ketua Harian Dewan Adat Dayak Kalteng tersebut.

WhatsApp Image 2026-10-27 at 18.07.14
WhatsApp Image 2026-10-23 at 18.17.17 (1)
WhatsApp Image 2026-01-15 at 20.21.20

Opini

keagamaan

Olahraga & Otomotif

Hiburan & Gaya Hidup

Seni & Budaya

WhatsApp Image 2026-01-15 at 20.21.21
WhatsApp Image 2026-10-23 at 18.17.17 (1)
WhatsApp Image 2026-02-17 at 12.26.37
WhatsApp Image 2026-02-17 at 11.00.18
WhatsApp Image 2026-02-18 at 14.16.56

Berita Populer

Hukum & Kriminal

Politik

Ekonomi

Lifestyle

WhatsApp Image 2026-01-15 at 20.21.21