Sabtu, 31 Oktober 2026
Oleh: Lidya Desita Kanza
Mahasiswi Magister Ilmu Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW)
Ungkapan No Viral, No Justice semakin sering terdengar sebagai kritik terhadap penegakan hukum yang dianggap baru memberikan perhatian serius setelah suatu perkara ramai diperbincangkan di media sosial. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan penting: apakah setiap korban memperoleh perlindungan hukum yang sama, termasuk ketika kasus yang dialaminya tidak viral?
Kasus dugaan perundungan terhadap seorang siswa kelas dua sekolah dasar di Kebondalem, Pemalang, Jawa Tengah, menjadi salah satu contoh yang patut direnungkan. Korban meninggal dunia pada 30 September 2026 setelah sebelumnya menjalani perawatan di rumah sakit. Dugaan kekerasan di lingkungan sekolah kemudian memicu perhatian publik dan tuntutan agar perkara tersebut ditangani secara menyeluruh.
Peristiwa ini bukan sekadar persoalan perundungan, melainkan juga menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak semestinya berjalan sejak awal, bukan baru menguat setelah sebuah kasus memperoleh perhatian masyarakat luas.
Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang atas kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Sementara itu, Pasal 28B ayat (2) menjamin hak anak untuk tumbuh dan berkembang serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Jaminan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 54 mengatur perlindungan anak dari kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
Dalam konteks kasus dugaan perundungan anak di Pemalang, perhatian publik menunjukkan besarnya tuntutan masyarakat agar dugaan kekerasan terhadap anak memperoleh penanganan yang jelas. Pada 14 Oktober 2026, kepolisian menyatakan akan mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Namun, munculnya perhatian publik tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa aparat sebelumnya mengabaikan perkara tersebut. Hal yang perlu dievaluasi adalah apakah mekanisme pengawasan sekolah, pelaporan, perlindungan korban, dan tindak lanjut pengaduan telah berjalan secara efektif.
Sebab, apabila suatu laporan baru memperoleh perhatian yang memadai setelah viral, kepercayaan masyarakat terhadap prinsip kesetaraan di hadapan hukum dapat tergerus. Keadilan seharusnya hadir karena sistem bekerja sebagaimana mestinya, bukan karena besarnya tekanan publik terhadap suatu perkara.
Media sosial dapat menjadi sarana pengawasan publik yang membantu mengungkap persoalan dan mendorong transparansi. Akan tetapi, viralitas tidak boleh menggantikan proses hukum, sebagaimana tekanan publik tidak boleh menjadi dasar untuk menentukan kesalahan seseorang.
Terlebih lagi, perkara yang melibatkan anak harus ditangani dengan memperhatikan hak korban, kerahasiaan identitas anak, dan prinsip perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Karena itu, tuntutan keadilan dalam kasus Pemalang harus berjalan beriringan dengan pemeriksaan yang objektif dan pertanggungjawaban berdasarkan bukti. Perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas, sementara hak setiap anak yang terlibat tetap harus dihormati sesuai dengan ketentuan hukum.
Dengan demikian, tekanan publik seharusnya berfungsi sebagai mekanisme kontrol terhadap bekerjanya institusi, bukan sebagai pengganti proses hukum. Hukum tetap harus bekerja berdasarkan fakta, bukti, dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
Fenomena “No Viral, No Justice” seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki mekanisme pengaduan dan perlindungan anak. Sekolah perlu menyediakan saluran pelaporan yang aman serta menindaklanjuti setiap dugaan kekerasan secara tepat. Aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan anak juga perlu memperkuat koordinasi, memberikan pendampingan kepada korban, serta menyampaikan perkembangan perkara secara proporsional dengan tetap menjaga kerahasiaan yang diwajibkan oleh hukum.
Evaluasi juga harus dilakukan berdasarkan indikator yang terukur, seperti tindak lanjut terhadap laporan, respons terhadap risiko kekerasan, dan pemenuhan hak korban. Dengan demikian, kualitas perlindungan terhadap anak dapat dinilai tanpa harus menunggu tekanan media sosial.
Kasus dugaan perundungan terhadap siswa SD di Pemalang menjadi pengingat bahwa perlindungan anak tidak boleh berhenti pada norma tertulis ataupun muncul hanya ketika sebuah perkara menjadi viral.
Negara, aparat penegak hukum, sekolah, keluarga, dan masyarakat memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap dugaan kekerasan ditangani secara serius, profesional, dan sesuai dengan hukum.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penegakan hukum bukanlah seberapa cepat suatu perkara memperoleh perhatian setelah viral, melainkan seberapa konsisten sistem hukum memberikan perlindungan kepada setiap korban, termasuk mereka yang tidak memiliki ruang untuk menyuarakan penderitaannya.
Penulis adalah Mahasiswi Magister Ilmu Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW). Opini ini merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili institusi.