Senin, 12 Oktober 2026
JAKARTA — Pemerintah Kabupaten Seruyan meminta kepastian pemenuhan kewajiban pembangunan kebun masyarakat sekitar atau Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) sebesar 20 persen dalam proses pengajuan Hak Guna Usaha (HGU) PT Binasawit Abadipratama (BAP).
Persoalan tersebut dibahas Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda saat melakukan audiensi dengan jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Audiensi itu menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mengawal pemenuhan kewajiban perusahaan perkebunan terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya.
PT BAP merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memperoleh tanah melalui pelepasan kawasan hutan. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah daerah memperoleh penjelasan bahwa perusahaan yang memperoleh tanah dari pelepasan kawasan hutan memiliki kewajiban menyediakan plasma sebesar 20 persen.
Saat ini PT BAP tengah mengajukan penerbitan HGU. Prosesnya telah memasuki tahap pengukuran kadastral dan telah dilakukan ekspose pengukuran.
Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan juga telah memberikan masukan kepada PT BAP agar mengalokasikan kebun plasma sebesar 20 persen.
Persoalan plasma PT BAP sebelumnya telah dibahas Pemerintah Kabupaten Seruyan bersama perwakilan masyarakat di Kementerian Pertanian pada 28 September 2026.
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah daerah dan masyarakat meminta kejelasan mengenai dasar serta bentuk pelaksanaan kewajiban FPKMS 20 persen. Mereka juga mempertanyakan kaitan kewajiban tersebut dengan sejumlah dokumen perizinan perusahaan, termasuk Pakta Integritas Akta Notaris Nomor 12 Tahun 2020 dan dokumen pelepasan kawasan hutan.
Pemerintah daerah sebelumnya menyebut PT BAP memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) dengan luas 17.221 hektare. Dalam audiensi di Kementerian Pertanian, masyarakat juga menyampaikan bahwa kewajiban FPKMS tersebut belum direalisasikan.
Perbedaan mengenai bentuk dan dasar pemenuhan kewajiban itu kemudian menjadi salah satu persoalan yang perlu memperoleh kepastian dari pemerintah pusat.
Dalam audiensi dengan ATR/BPN, pemerintah daerah mendapat penjelasan bahwa pemenuhan FPKMS menjadi salah satu bagian dari persyaratan dalam proses HGU.
Kepastian mengenai pemenuhan dan bentuk FPKMS juga dapat diperiksa melalui Panitia Pemeriksaan Tanah B. Dalam mekanisme tersebut, Bupati dan perangkat daerah terkait dari wilayah tempat tanah yang dimohon berada turut terlibat.
Adapun bentuk pelaksanaan FPKMS diserahkan kepada kesepakatan antara perusahaan dan masyarakat dengan diketahui pemerintah daerah.
Bagi Pemerintah Kabupaten Seruyan, mekanisme tersebut menjadi ruang untuk memastikan persoalan kewajiban perusahaan tidak hanya berhenti pada pembahasan administratif, tetapi memiliki kejelasan mengenai hak masyarakat yang menjadi penerima manfaat.
Pemerintah daerah selanjutnya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat serta mendorong agar kewajiban perusahaan terhadap masyarakat ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan melalui kesepakatan yang jelas.
Persoalan ini menjadi penting karena keberadaan investasi perkebunan di daerah tidak hanya berkaitan dengan kegiatan usaha, tetapi juga dengan hubungan kemitraan dan manfaat ekonomi bagi masyarakat di sekitar wilayah perkebunan.