Senin, 12 Oktober 2026
Sebuah peristiwa yang terjadi dalam kegiatan penggalangan dana untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Palangka Raya belakangan menjadi perbincangan luas di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi ketika grup band lokal R.A.S.Y.A sedang tampil dalam konser amal pada Minggu, 20 September 2026. Vokalis band tersebut, Natasya, kemudian melaporkan seorang musisi yang diduga meletakkan pakaian dalam perempuan pada stand lirik atau stand mikrofon yang sedang digunakannya ketika tampil.
Menurut keterangan yang diberitakan media, tindakan tersebut juga disertai ejekan dan tawa. Natasya menyampaikan bahwa dirinya merasa dipermalukan dan direndahkan sebagai perempuan di hadapan penonton. Pada 22 September 2026, ia bersama kuasa hukumnya melaporkan dugaan pelecehan seksual nonfisik tersebut ke Polda Kalimantan Tengah.
Peristiwa ini kemudian berkembang menjadi perdebatan yang jauh lebih luas. Ada yang melihatnya sebagai tindakan pelecehan seksual. Ada yang menyebutnya sebagai candaan yang kelewat batas. Ada pula yang menilainya sebagai bagian dari gimmick atau gaya bercanda dalam pertunjukan musik.
Di tengah berbagai respons tersebut, saya justru merasa ada satu hal yang perlu kita lakukan yakni berhenti sejenak, melihat persoalan ini dengan lebih tenang, dan menjadikannya sebagai ruang belajar bersama. Sebab menurut saya, persoalan ini tidak sesederhana apakah seseorang sedang bercanda atau tidak.
Ketika humor bertemu dengan persoalan martabat
Humor pada dasarnya adalah bagian dari kehidupan sosial. Dalam berbagai komunitas, termasuk komunitas seni dan musik, candaan, satire, gestur spontan, bahkan tindakan provokatif terkadang menjadi bagian dari ekspresi. Namun, kebebasan berekspresi tetap memiliki batas ketika ekspresi tersebut mulai menyentuh tubuh, seksualitas, martabat, atau ruang personal orang lain.
Dalam konteks kasus ini, persoalannya bukan semata-mata tentang selembar pakaian dalam, yang jauh lebih penting adalah makna sosial dari tindakan tersebut ketika dilakukan terhadap seorang perempuan yang sedang berada di atas panggung dan menjadi pusat perhatian publik.
Ketika simbol yang berkaitan dengan tubuh dan seksualitas perempuan ditempatkan pada ruang tampil seorang perempuan tanpa persetujuannya, lalu tindakan tersebut menjadi bahan tawa dan tontonan, wajar apabila publik kemudian mempertanyakan batas kepantasan dari tindakan tersebut.
Di sinilah kita perlu memahami konsep seksisme.
Seksisme tidak selalu muncul dalam bentuk kebencian terbuka terhadap perempuan. Ia juga dapat hadir melalui candaan, komentar, stereotip, gestur, atau kebiasaan sosial yang menempatkan perempuan dan tubuhnya sebagai objek hiburan. Karena itu, sebuah tindakan dapat dikritik sebagai tindakan seksis tanpa harus terburu-buru menyimpulkan seluruh karakter seseorang.
Kita dapat mengatakan bahwa perilakunya keliru tanpa harus mengatakan bahwa manusia di balik perilaku tersebut tidak dapat berubah. Menurut saya, pembedaan ini penting. Apakah ini pelanggaran hukum? Pertanyaan berikutnya tentu adalah apakah tindakan tersebut merupakan tindak pidana.
Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS. Salah satu bentuk yang diatur adalah pelecehan seksual nonfisik. Pasal 5 mengatur perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi seseorang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya.
Dengan demikian, hukum Indonesia memang mengenal kemungkinan adanya pelecehan seksual yang tidak dilakukan melalui kontak fisik. Tetapi apakah sebuah peristiwa tertentu memenuhi seluruh unsur tindak pidana tersebut merupakan persoalan yang harus dinilai berdasarkan fakta, bukti, konteks, dan proses hukum. Kita tidak seharusnya memberikan vonis pidana hanya berdasarkan potongan video atau perdebatan di media sosial.
Dalam kasus ini, proses hukum memang sudah ditempuh oleh pihak Natasya dengan membuat laporan ke Polda Kalimantan Tengah. Karena itu, biarlah aparat penegak hukum bekerja untuk menentukan bagaimana peristiwa tersebut harus ditempatkan secara hukum.
Masyarakat tetap memiliki ruang untuk memberikan kritik sosial, tetapi kritik sosial berbeda dengan vonis hukum. Kita bisa mengatakan bahwa sebuah tindakan tidak pantas tanpa mengklaim bahwa kita telah menentukan kesalahan pidananya. Perbedaan ini penting agar pembicaraan publik tetap sehat. Tetapi jangan berlindung di balik kata “bercanda” Pada sisi yang lain, saya juga merasa kita perlu berhati-hati dengan kecenderungan untuk mengatakan, “Itu kan cuma bercanda.”
Dalam kehidupan sosial, sesuatu yang dianggap lucu oleh satu orang belum tentu lucu bagi orang lain. Lebih jauh lagi, ketika candaan menyentuh tubuh, seksualitas, atau martabat seseorang, maka kita perlu mempertimbangkan posisi orang yang menjadi sasaran candaan tersebut. Dalam kasus ini, pihak korban menyatakan dirinya merasa dipermalukan dan direndahkan. Itu merupakan pengalaman yang perlu dihormati, meskipun penilaian hukumnya tetap harus melalui proses yang semestinya.
Karena itu, persoalannya bukan sekadar apakah pelaku “bermaksud bercanda” Pertanyaan yang juga penting adalah apakah tindakan tersebut pantas dilakukan terhadap orang lain tanpa persetujuannya? di sinilah masyarakat perlu belajar membedakan antara niat dan dampak. Seseorang mungkin tidak bermaksud melakukan sesuatu yang menurut dirinya serius. Tetapi tindakan tersebut tetap dapat menimbulkan rasa malu, terintimidasi, atau direndahkan bagi orang lain. Dan ketika kita mengetahui bahwa suatu tindakan menimbulkan dampak seperti itu, maka yang semestinya muncul bukan pembenaran, melainkan refleksi.
Jangan pula menjadikan media sosial sebagai ruang penghakiman
Namun, saya juga tidak sepakat apabila kasus seperti ini kemudian menjadi alasan untuk melakukan penghakiman massal. Media sosial sering kali membuat masyarakat bereaksi sangat cepat. Sebuah video dapat tersebar dalam hitungan menit. Potongan peristiwa dapat dipisahkan dari konteksnya. Kemudian orang-orang mulai membangun kesimpulan masing-masing. Kemarahaan publik memang dapat menjadi bentuk solidaritas. Tetapi kemarahan yang tidak disertai kehati-hatian juga dapat berubah menjadi persekusi digital.
Karena itu, menurut saya, publik tidak perlu latah. Mendukung perempuan bukan berarti kita harus kehilangan kemampuan untuk berpikir kritis. Membela korban bukan berarti kita harus menjadi hakim. Mengkritik tindakan yang seksis juga tidak berarti kita harus melakukan penghukuman sosial tanpa batas. Justru masyarakat yang matang adalah masyarakat yang mampu melakukan ketiganya sekaligus: mendengarkan pengalaman korban, mengkritik tindakan yang tidak pantas, dan tetap menghormati proses hukum serta prinsip kehati-hatian.
Persoalan yang lebih besar adalah kesadaran gender
Bagi saya, di sinilah kasus ini menjadi menarik untuk dibicarakan lebih jauh. Saya tidak ingin melihat persoalan ini hanya sebagai cerita tentang seorang laki-laki yang melakukan tindakan yang dianggap tidak pantas kepada seorang perempuan. Saya melihatnya sebagai bagian dari persoalan yang lebih luas mengenai kesadaran gender di masyarakat.
Tidak semua orang memiliki tingkat pemahaman yang sama tentang isu perempuan. Tidak semua orang mendapatkan pendidikan tentang kesetaraan gender. Tidak semua orang memahami apa yang dimaksud dengan seksisme. Tidak semua orang memiliki akses terhadap diskursus mengenai kekerasan seksual. Dan tidak semua orang menyadari bahwa sesuatu yang selama ini dianggap sebagai candaan ternyata dapat memiliki dimensi yang berbeda ketika dilihat dari perspektif perempuan.
Ketidaktahuan tentu bukan alasan untuk membenarkan tindakan yang merendahkan orang lain. Tetapi ketidaktahuan juga tidak selalu harus dijawab dengan penghukuman. Ketidaktahuan dapat dijawab dengan pendidikan, kesalahan dapat dikoreksi, cara berpikir dapat berubah, mentalitas dapat diperbaiki. Dan menurut saya, di situlah kita seharusnya membawa peristiwa ini.
Data menunjukkan bahwa persoalan kekerasan berbasis gender bukan persoalan kecil. Pembicaraan mengenai kasus ini juga tidak dapat dilepaskan dari konteks yang lebih luas. Komnas Perempuan dalam Catatan Tahunan 2025 mencatat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang terhimpun sepanjang 2025. Angka tersebut meningkat 14,07 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Komnas Perempuan juga menegaskan bahwa angka tersebut belum sepenuhnya menggambarkan keseluruhan kenyataan karena masih terdapat fenomena gunung es dalam pelaporan kekerasan terhadap perempuan.
Komnas Perempuan menempatkan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sebagai persoalan yang berkaitan dengan konstruksi gender dan ketimpangan relasi kuasa, bukan semata-mata persoalan individual. Data tersebut tentu tidak berarti bahwa setiap candaan bernuansa seksual otomatis merupakan tindak pidana. Tetapi data tersebut memberi kita konteks bahwa persoalan tentang bagaimana masyarakat memperlakukan perempuan memang layak dibicarakan secara serius.
Karena itu, kasus di panggung amal karhutla ini dapat menjadi pintu masuk untuk membicarakan sesuatu yang jauh lebih besar bagaimana kita membangun ruang publik yang aman, setara, dan menghormati martabat manusia.
Ada ironi dalam panggung amal karhutla
Menurut saya, ada satu dimensi lain yang menarik dari kasus ini. Acara tersebut pada dasarnya diselenggarakan untuk sebuah tujuan sosial menggalang dana bagi persoalan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kalimantan Tengah. Orang-orang datang dengan semangat solidaritas. Musisi tampil, masyarakat berkumpul, ada upaya untuk menggalang dukungan bagi mereka yang terdampak persoalan ekologis.
Namun, di tengah ruang yang dibangun atas nama solidaritas tersebut, muncul persoalan mengenai bagaimana seorang perempuan diperlakukan di atas panggung. Ini mengingatkan kita bahwa solidaritas tidak hanya berbicara tentang membantu korban bencana. Solidaritas juga berbicara tentang bagaimana kita memperlakukan manusia yang berada di sekitar kita.
Tidak cukup bagi kita untuk peduli terhadap hutan jika kita tidak belajar menghormati manusia. Tidak cukup berbicara tentang kemanusiaan jika dalam ruang publik kita masih menganggap tubuh perempuan sebagai bahan candaan. Tidak cukup berbicara tentang masyarakat yang berdaya jika sebagian orang masih merasa memiliki kebebasan untuk mempermalukan orang lain demi hiburan. Di titik inilah persoalan lingkungan, kemanusiaan, dan kesetaraan sebenarnya bertemu.
Sebagai seseorang yang sedang belajar Studi Pembangunan, saya melihat pembangunan tidak seharusnya hanya dipahami sebagai pembangunan fisik, pertumbuhan ekonomi, pembangunan jalan, atau peningkatan pendapatan masyarakat. Pembangunan juga berbicara tentang manusia dan kualitas kehidupan sosialnya. Pembangunan seharusnya menciptakan ruang di mana manusia dapat hidup dengan aman, memiliki martabat, memperoleh kesempatan yang setara, dan dapat berpartisipasi dalam kehidupan sosial tanpa mengalami diskriminasi.
Dalam kerangka tersebut, kesetaraan gender bukan isu tambahan dalam pembangunan. Ia merupakan bagian dari pembangunan manusia. Ketika perempuan dapat hadir di ruang publik, menjadi musisi, berorganisasi, bekerja, berpolitik, berkarya, dan menyampaikan pendapat tanpa harus menghadapi perlakuan yang merendahkan, maka kita sedang berbicara tentang kualitas pembangunan sosial. Karena itu, persoalan seperti ini tidak semestinya dianggap terlalu kecil untuk dibicarakan. Justru dari peristiwa sehari-hari semacam inilah kita dapat melihat bagaimana nilai-nilai kesetaraan benar-benar hidup dalam masyarakat.
Kritik perlu, tetapi ruang belajar juga harus tersedia
Saya percaya bahwa tindakan yang tidak pantas tetap harus mendapatkan kritik. Jika seseorang melakukan tindakan yang merendahkan perempuan, masyarakat berhak mengatakan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dinormalisasi. Namun, kritik tidak harus selalu berakhir pada penghancuran seseorang. Jika memang persoalannya adalah kurangnya pemahaman mengenai isu perempuan, maka masyarakat juga harus membuka ruang pendidikan.
Kita perlu mengajarkan kepada laki-laki maupun perempuan mengenai batas tubuh, persetujuan, penghormatan, kesetaraan, dan konsekuensi dari perilaku yang merendahkan orang lain. Sebab tujuan akhirnya bukan sekadar membuat seseorang takut untuk melakukan kesalahan. Tujuan akhirnya adalah membuat orang memahami mengapa sebuah tindakan itu salah atau tidak pantas. Perubahan yang hanya dibangun dari rasa takut mungkin dapat menghentikan perilaku untuk sementara. Tetapi perubahan yang lahir dari kesadaran memiliki kemungkinan untuk menjadi lebih mendalam.
Penulis: Novia Adventy Juran
Mahasiswa Magister Studi Pembangunan, Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga