Senin, 12 Oktober 2026
PALANGKA RAYA — Koordinator Wilayah VI Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Julio Antou, meminta DPD KNPI Kalimantan Tengah membuka secara transparan dasar dan mekanisme penunjukan Arifuddin R. Sehe sebagai Pelaksana Harian (Plh) Ketua DPD KNPI Kalteng.
Julio mengatakan, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut figur Arifuddin maupun hubungan personal antarpengurus. Menurut dia, hal yang perlu dijelaskan kepada publik pemuda adalah dasar konstitusional serta batas kewenangan dalam penunjukan Plh.
“Persoalannya bukan siapa yang ditunjuk. Persoalannya adalah apakah proses penunjukan tersebut telah sesuai dengan AD/ART KNPI dan bagaimana batas kewenangan Plh itu dijalankan,” ujar Julio.
Penunjukan Arifuddin sebelumnya diberitakan dilakukan oleh Ketua DPD KNPI Kalteng Muhammad Alfian Mawardi melalui surat tertanggal 24 September 2026. Pihak KNPI menyebut langkah tersebut merupakan pendelegasian kewenangan agar roda organisasi tetap berjalan. Arifuddin sendiri disebut menjabat sebagai Wakil Ketua I Bidang Kaderisasi dan Organisasi.
Namun, Julio meminta DPD KNPI Kalteng menjelaskan secara terbuka kondisi yang menjadi dasar pendelegasian tersebut, termasuk masa berlaku dan ruang lingkup kewenangan yang diberikan kepada Arifuddin.
Menurut dia, perbedaan antara Plh dan Pelaksana Tugas (Plt) penting diperjelas agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam proses transisi kepemimpinan KNPI Kalteng.
Julio merujuk pada ketentuan AD/ART KNPI yang mengatur pendelegasian wewenang. Dalam sejumlah versi AD/ART KNPI yang dapat diakses publik, ketentuan mengenai Plh ditempatkan berbeda dari mekanisme pengangkatan Plt.
AD/ART KNPI mengatur bahwa ketika Ketua Umum/Ketua berhalangan atau karena suatu sebab tidak dapat menjalankan kewajibannya untuk sementara waktu, Ketua dapat menunjuk salah seorang Ketua/Wakil Ketua untuk bertindak atas nama Ketua dalam jangka waktu tertentu sebagai Plh.
Sementara itu, mekanisme pengangkatan Plt memiliki prosedur organisasi yang berbeda. Ketentuan mengenai Plt dalam AD/ART KNPI mensyaratkan keputusan Rapat Pleno yang dihadiri dan disetujui minimal 50 persen plus satu suara Pengurus Pleno, atau mekanisme usulan dari dua pertiga organisasi kemasyarakatan pemuda yang terdaftar dan berhimpun serta dua pertiga jumlah pengurus untuk kemudian diputuskan dalam Rapat Pleno.
Karena itu, Julio menilai nomenklatur yang digunakan perlu dijelaskan secara konsisten dengan fungsi yang dijalankan.
“Kalau ini benar-benar Plh, maka harus dijelaskan dasar pendelegasian kewenangannya, siapa yang berwenang ditunjuk, berapa lama masa tugasnya, dan apa saja batas kewenangannya. Kalau yang dijalankan sebenarnya adalah fungsi Plt, tentu mekanismenya berbeda,” katanya.
Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena AD/ART hasil Kongres XVI KNPI yang beredar secara publik juga memuat pembatasan terhadap kewenangan Plh. Dalam ketentuan tersebut, Plh tidak diperkenankan mengambil keputusan strategis organisasi dan masa tugasnya dibatasi dalam jangka waktu tertentu.
Julio mengatakan, transparansi diperlukan untuk memastikan bahwa proses transisi kepemimpinan KNPI Kalteng tidak menimbulkan persoalan legitimasi baru.
Ia meminta DPD KNPI Kalteng menjelaskan sedikitnya enam hal.
Pertama, dasar AD/ART yang digunakan dalam penunjukan Arifuddin sebagai Plh.
Kedua, alasan dan kondisi yang menyebabkan Ketua DPD KNPI Kalteng mendelegasikan kewenangannya.
Ketiga, masa berlaku surat penunjukan serta batas kewenangan Plh.
Keempat, apakah penunjukan tersebut telah dibahas atau diketahui dalam forum internal KNPI sesuai ketentuan organisasi.
Kelima, apabila terdapat perubahan status dari Plh menjadi Plt, apakah mekanisme Rapat Pleno dan persyaratan dukungan sebagaimana diatur AD/ART telah dipenuhi.
Keenam, bagaimana posisi DPP KNPI dalam proses transisi kepemimpinan DPD KNPI Kalteng.
“Kalau mekanismenya sudah sesuai, tidak ada alasan untuk tidak menjelaskannya kepada pengurus dan OKP. Dokumen organisasi justru harus menjadi rujukan bersama agar tidak terjadi tafsir yang berbeda-beda,” ujar Julio.
Persoalan tersebut juga muncul bersamaan dengan informasi mengenai status Muhammad Alfian Mawardi sebagai Ketua DPD KNPI Kalteng.
Sejumlah pemberitaan pada 28 September 2026 menyebut Alfian telah menyatakan mundur dari jabatan Ketua DPD KNPI Kalteng dan penunjukan Arifuddin menjadi bagian dari proses transisi menuju penentuan ketua definitif.
Namun, pemberitaan lain pada 29 September 2026 mengutip penjelasan bahwa Alfian masih menjalankan sejumlah urusan dan penunjukan Arifuddin dimaksudkan untuk mengisi kekosongan sementara karena Alfian sedang disibukkan urusan keluarga dan pekerjaan. Arifuddin juga menyatakan bahwa dirinya tidak bermaksud mengambil alih kepemimpinan secara permanen.
Perbedaan informasi tersebut membuat status kepemimpinan DPD KNPI Kalteng perlu diperjelas melalui dokumen organisasi dan keputusan resmi.
Julio mengatakan, persoalan status tersebut tidak seharusnya dibiarkan menjadi ruang spekulasi.
“Kalau memang ada pengunduran diri, tentu ada mekanisme organisasi yang harus ditempuh untuk menindaklanjutinya. Kalau tidak ada pengunduran diri dan yang terjadi hanya pendelegasian tugas sementara, maka dasar serta batas waktunya juga harus jelas,” katanya.
Julio menegaskan GMKI tidak mempersoalkan Arifuddin sebagai pribadi.
Menurut dia, Arifuddin merupakan bagian dari struktur kepengurusan KNPI Kalteng dan memiliki posisi sebagai Wakil Ketua I. Posisi tersebut juga menjadi salah satu alasan yang digunakan pengurus KNPI untuk menjelaskan penunjukannya sebagai Plh.
Karena itu, menurut Julio, kritik yang disampaikan GMKI diarahkan pada mekanisme organisasi, bukan kepada individu yang menerima mandat.
“Ini bukan soal Arifuddin baik atau tidak baik. Ini juga bukan soal siapa yang paling layak menjadi ketua. Ini soal bagaimana sebuah organisasi memastikan setiap kewenangan dijalankan berdasarkan konstitusi organisasi,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa AD/ART merupakan instrumen yang membatasi sekaligus memberikan legitimasi terhadap kewenangan setiap pengurus.
“Ketua memiliki kewenangan, tetapi kewenangan tersebut tetap berada dalam koridor AD/ART. Begitu juga Plh. Jangan sampai kewenangan yang sifatnya sementara kemudian berkembang menjadi kewenangan yang tidak lagi sesuai dengan mandat awal,” kata Julio.
Julio mengatakan GMKI mendorong agar persoalan kepemimpinan KNPI Kalteng diselesaikan melalui forum organisasi yang transparan dan melibatkan unsur-unsur yang memang memiliki kewenangan berdasarkan AD/ART.
Ia juga meminta DPD KNPI Kalteng dan DPP KNPI memberikan penjelasan mengenai arah penyelesaian persoalan kepemimpinan tersebut, terutama jika memang diperlukan forum organisasi untuk menentukan kepemimpinan definitif.
“KNPI adalah rumah bersama organisasi kepemudaan. Karena itu, konsolidasi harus dibangun di atas prinsip transparansi, kolektif-kolegial dan kepatuhan terhadap aturan organisasi,” ujar Julio.
Menurut dia, keterbukaan justru diperlukan untuk menjaga kepercayaan organisasi kepemudaan terhadap KNPI.
“Kalau mekanismenya benar, mari dibuka dan dijelaskan. Kalau ada kekeliruan, mari diperbaiki melalui forum organisasi. Yang paling penting jangan sampai persoalan administratif dan mekanisme kepemimpinan justru membuat konsolidasi pemuda semakin terpecah,” kata Julio.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa persoalan tersebut harus dikembalikan pada aturan organisasi.
“Yang harus kita jaga bukan kepentingan satu figur, tetapi marwah organisasi. KNPI harus berjalan berdasarkan konstitusinya sendiri,” ujar Julio Antou.