DPRD Seruyan Dukung Perjuangan Plasma 20 Persen

WhatsApp Image 2026-09-29 at 16.36.12

SERUYAN — Wakil Ketua II DPRD Seruyan, Muhtadin, menyatakan dukungan terhadap perjuangan masyarakat dari empat desa di Kabupaten Seruyan yang menuntut realisasi plasma 20 persen.

Menurut Muhtadin, tuntutan tersebut berkaitan dengan hak masyarakat yang perlu diperjuangkan. Karena itu, ia menilai aspirasi yang disampaikan masyarakat memiliki dasar yang jelas.

“Untuk memperjuangkan plasma 20 persen. Memang plasma 20 persen itu dari dalam HGU, itu menjadi hak mereka. Jadi apa yang mereka tuntut, ya itu aja, karena itu hak mereka yang mereka tuntut,” ujar Muhtadin.

Ia mengatakan, persoalan tersebut selama ini menjadi perhatian masyarakat karena kontribusi yang berkaitan dengan kebun plasma dinilai belum terealisasi.

“Karena selama ini kan kontribusi BAP itu, ya tidak ada. Itu nihil selama kebunnya sendiri, kan gitu,” katanya.

Muhtadin juga menegaskan dukungannya terhadap masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, termasuk apabila dilakukan melalui aksi demonstrasi. Namun, ia mengingatkan agar penyampaian aspirasi tetap berlangsung tertib dan damai.

“Kalau melakukan demo dan sebagainya, tetap dalam keadaan menjaga kamtibmas di lapangan, tetap dengan suasana damai. Jadi kita mendukung,” ujarnya.

Terkait langkah pemerintah daerah, Muhtadin menilai Pemkab Seruyan masih berupaya mencari jalan keluar untuk mempertemukan kepentingan masyarakat dengan pihak perusahaan.

“Saya melihat pemerintah daerah sekarang masih menjadikan solusi-solusi alternatif agar dua kepentingan ini, baik itu perusahaan maupun masyarakat, itu mendapatkan titik temu,” katanya.

Menurutnya, salah satu persoalan yang perlu disatukan adalah perbedaan pandangan mengenai pola yang harus direalisasikan.

“Karena ini kan, yang pertama, perbedaan dalam istilah aja, kan, perusahaan istilahnya KUP, dan masyarakat maunya plasma 20 persen,” jelas Muhtadin.

Meski demikian, ia kembali menegaskan bahwa pihaknya mendukung perjuangan masyarakat terkait plasma tersebut.

“Tapi kalau masalah dukung ini, kita mendukung 100 persen apa yang diperjuangkan oleh masyarakat, karena itu memang hak mereka,” tegasnya.

Muhtadin berharap pihak perusahaan bersama pemerintah daerah dapat duduk bersama untuk mencari solusi terbaik, sehingga kepentingan perusahaan dan masyarakat dapat dipertemukan.

“Harapan kita ke perusahaan, ya, bersama pemerintah daerah mencari jalan keluar, mencari solusi yang terbaik, titik temu, agar menyatukan antara kepentingan perusahaan dan kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Fraksi Gerindra juga menyatakan sikap bahwa perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Seruyan wajib merealisasikan plasma 20 persen kepada masyarakat.

“Fraksi Gerindra menyatakan perusahaan di Seruyan wajib merealisasikan plasma 20 persen tanpa terkecuali,” tegasnya.

Muhtadin mengatakan, sikap tersebut menjadi kesepakatan Fraksi Gerindra, baik di daerah maupun di tingkat pusat, dalam memperjuangkan hak masyarakat dari investor.

“Fraksi Gerindra, baik di daerah hingga pusat, sepakat bahwa masyarakat wajib menerima haknya dari investor,” katanya.

Ia juga mengaitkan perjuangan tersebut dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menurutnya harus dapat diterapkan hingga ke tingkat desa.

“Sesuai dengan amanat Presiden terkait penerapan Pasal 33, harus diterapkan sampai ke desa-desa,” pungkas Muhtadin.

WhatsApp Image 2026-10-27 at 18.07.14
WhatsApp Image 2026-10-23 at 18.17.17 (1)
WhatsApp Image 2026-01-15 at 20.21.20

Opini

keagamaan

Olahraga & Otomotif

Hiburan & Gaya Hidup

Seni & Budaya

WhatsApp Image 2026-01-15 at 20.21.21
WhatsApp Image 2026-10-23 at 18.17.17 (1)
WhatsApp Image 2026-02-17 at 12.26.37
WhatsApp Image 2026-02-17 at 11.00.18
WhatsApp Image 2026-02-18 at 14.16.56

Berita Populer

Hukum & Kriminal

Politik

Ekonomi

Lifestyle

WhatsApp Image 2026-01-15 at 20.21.21