Kamis, 29 Oktober 2026
Penulis: Marlina
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW)
Kasus dugaan perundungan dan kekerasan fisik terhadap seorang siswi kelas IV sekolah dasar di Kota Palangka Raya, Kalimantan Ten gah, yang diduga dilakukan oleh seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP), menjadi peringatan serius bahwa kekerasan terhadap anak tidak boleh dipandang sebagai kenakalan biasa. Peristiwa yang diberitakan pada 17 Oktober 2026 tersebut menjadi perhatian masyarakat setelah video dugaan kejadian beredar di media sosial.
Peristiwa ini patut dipandang secara serius karena menyangkut keselamatan, martabat, hak anak untuk tumbuh dan berkembang tanpa kekerasan, serta kondisi psikologis korban. Kekerasan terhadap anak bukan sekadar persoalan perilaku individu, melainkan juga persoalan hukum, tanggung jawab sosial, dan kewajiban negara dalam menjamin perlindungan terhadap anak.
Penyelesaian kasus semacam ini tidak cukup hanya dilakukan melalui permintaan maaf dan kesepakatan damai antarkeluarga. Permintaan maaf memang dapat menjadi bagian dari proses pemulihan hubungan, tetapi tidak boleh mengesampingkan dampak fisik maupun psikologis yang dialami korban. Jangan sampai penyelesaian yang terlihat damai di permukaan justru mengabaikan penderitaan korban dan membuka peluang terulangnya perbuatan serupa.
Dalam konteks ini, negara, keluarga, sekolah, masyarakat, dan aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan bahwa setiap anak mendapatkan perlindungan yang layak. Kasus ini seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat komitmen dalam mencegah kekerasan terhadap anak, bukan sekadar menjadi perbincangan publik sesaat setelah sebuah video viral.
Dari perspektif hukum pidana, tindakan fisik seperti memukul dan menendang yang terbukti dilakukan terhadap orang lain dapat menjadi dasar untuk menilai adanya tindak pidana kekerasan atau penganiayaan, bergantung pada fakta, unsur delik, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, dugaan kekerasan dalam kasus Palangka Raya perlu ditangani melalui pemeriksaan yang objektif dan profesional.
Meskipun terduga pelaku masih berstatus anak, hal tersebut tidak berarti bahwa perbuatannya dapat diabaikan atau secara otomatis dianggap tidak memiliki konsekuensi hukum. Anggapan bahwa anak yang belum dewasa sepenuhnya bebas dari pertanggungjawaban atas perbuatannya perlu diluruskan. Hukum tetap menyediakan mekanisme penanganan terhadap anak yang diduga melakukan tindak pidana, tetapi mekanisme tersebut berbeda dari sistem peradilan pidana bagi orang dewasa.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) menjadi landasan penting dalam menentukan bentuk pertanggungjawaban hukum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Dalam penerapannya, usia anak pada saat perbuatan dilakukan merupakan salah satu faktor utama yang menentukan bentuk penanganan hukum yang dapat dikenakan.
Pasal 1 angka 3 UU SPPA menetapkan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum adalah anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun, yang diduga melakukan tindak pidana.
Selanjutnya, Pasal 69 ayat (2) UU SPPA secara tegas menyatakan bahwa anak yang belum berusia 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan. Sementara itu, terhadap anak yang telah berusia 14 tahun tetapi belum berusia 18 tahun, pidana atau tindakan dapat diterapkan sesuai dengan ketentuan undang-undang dan hasil proses peradilan yang sah.
Dengan demikian, apabila terduga pelaku dalam kasus Palangka Raya tersebut benar berusia sekitar 12 tahun, ia tidak dapat dijatuhi pidana berdasarkan UU SPPA. Namun, bukan berarti perbuatannya dibiarkan tanpa penanganan. Anak tersebut tetap dapat dikenai tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan mengutamakan pembinaan, perkembangan anak, dan kepentingan terbaik bagi anak.
Ketentuan tersebut bukanlah bentuk pembenaran terhadap kekerasan. Sebaliknya, pembatasan pertanggungjawaban pidana berdasarkan usia merupakan bagian dari sistem peradilan anak yang mempertimbangkan kematangan psikologis, pendidikan, dan peluang perbaikan perilaku. Pendekatan ini harus tetap berjalan beriringan dengan pemenuhan hak korban atas perlindungan, rasa aman, dan pemulihan.
Oleh karena itu, penting untuk memahami bahwa penanganan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum bukan berarti menghapus tanggung jawab, melainkan menempatkan tanggung jawab tersebut dalam kerangka hukum yang sesuai dengan usia dan perkembangan anak.
UU SPPA juga mengatur mekanisme diversi sebagai salah satu pendekatan dalam penyelesaian perkara anak. Berdasarkan Pasal 7 UU SPPA, diversi wajib diupayakan pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri apabila persyaratan yang ditentukan undang-undang terpenuhi.
Salah satu persyaratan tersebut adalah tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara di bawah tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Tujuannya antara lain mencapai perdamaian antara korban dan anak, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong penyelesaian perkara di luar peradilan, serta menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.
Namun, diversi tidak boleh dimaknai sebagai upaya menutupi kekerasan, menghilangkan konsekuensi hukum, atau memaksa korban untuk berdamai. Pelaksanaannya harus mengikuti prosedur hukum, memenuhi persyaratan yang berlaku, serta memperhatikan kepentingan korban dan perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum.
Dalam hal ini, terdapat dua kepentingan yang harus sama-sama diperhatikan. Korban berhak memperoleh perlindungan, pemulihan, dan jaminan agar kekerasan tidak kembali terjadi. Sementara itu, anak yang diduga melakukan tindak pidana juga berhak mendapatkan proses hukum yang adil, perlakuan yang manusiawi, dan pembinaan yang sesuai dengan usianya.
Kedua kepentingan tersebut tidak seharusnya dipertentangkan. Perlindungan terhadap korban tidak harus dilakukan dengan mengabaikan hak anak yang diduga sebagai pelaku. Sebaliknya, perlindungan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengesampingkan penderitaan korban.
Prinsip perlindungan anak dan kepentingan terbaik bagi anak harus diterapkan secara menyeluruh, dengan tetap memperhatikan hak-hak korban serta tanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan.
Dalam pemberitaan pada 17 Oktober 2026, keluarga korban dan keluarga anak yang diduga melakukan perundungan diberitakan mencapai kesepakatan damai melalui mediasi di Mapolresta Palangka Raya.
Perdamaian tersebut patut dihormati sepanjang berlangsung secara sukarela, tanpa paksaan, intimidasi, ataupun tekanan dari pihak mana pun. Akan tetapi, dari perspektif hukum pidana, perlu dibedakan secara tegas antara perdamaian antarkeluarga dan penyelesaian perkara melalui mekanisme hukum yang sah.
Kesepakatan damai tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh persoalan hukum telah selesai. Akibat hukum dari perdamaian bergantung pada jenis tindak pidana, ketentuan hukum yang berlaku, serta prosedur penyelesaian perkara yang ditempuh. Apabila perkara memenuhi persyaratan diversi, penyelesaiannya tetap harus mengikuti mekanisme dan prosedur yang diatur dalam UU SPPA.
Dengan demikian, perdamaian tidak boleh diperlakukan sebagai alasan untuk menghentikan perhatian terhadap kondisi korban ataupun mengabaikan kewajiban perlindungan yang masih diperlukan.
Jangan sampai perdamaian hanya mengakhiri ketegangan di antara keluarga, tetapi meninggalkan dampak psikologis yang harus ditanggung korban seorang diri. Pemulihan korban seharusnya menjadi bagian penting dari setiap upaya penyelesaian, bukan sekadar pertimbangan tambahan setelah kesepakatan dicapai.
Hal yang juga perlu diperhatikan adalah memastikan bahwa perdamaian benar-benar lahir dari kesepakatan yang bebas dan adil. Korban maupun keluarganya tidak boleh ditempatkan dalam situasi yang membuat mereka merasa harus menerima perdamaian demi menghindari konflik atau tekanan sosial.
Penanganan kasus ini perlu dilakukan secara tegas, profesional, dan proporsional sesuai dengan ketentuan hukum. Ketegasan tersebut tidak harus selalu dimaknai sebagai pemberian hukuman pidana, terutama apabila pelaku masih berada di bawah batas usia yang diperbolehkan untuk dijatuhi pidana menurut UU SPPA.
Ketegasan justru harus diwujudkan melalui pemeriksaan yang objektif, penerapan tindakan yang sesuai dengan usia, pembinaan perilaku, pengawasan, serta langkah konkret untuk mencegah pengulangan perbuatan.
Anak yang melakukan kekerasan perlu memahami bahwa tindakannya dapat menyakiti orang lain dan menimbulkan konsekuensi. Pembinaan harus diarahkan agar anak mampu mengenali kesalahannya, memahami dampak perbuatannya, mengembangkan empati terhadap korban, dan bertanggung jawab sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Tujuan penanganan bukan sekadar menimbulkan efek jera, melainkan juga mencegah terulangnya kekerasan dan memperbaiki perilaku anak. Pendekatan pembinaan tidak boleh berubah menjadi pembiaran, sebagaimana ketegasan hukum tidak boleh berubah menjadi tindakan yang mengabaikan hak-hak anak.
Pada saat yang sama, perlindungan terhadap korban tidak boleh dikesampingkan. Korban perlu memperoleh pemeriksaan kesehatan apabila diperlukan, pendampingan psikologis sesuai kebutuhannya, perlindungan dari intimidasi dan perundungan lanjutan, serta dukungan agar dapat kembali belajar dan menjalani kehidupan sehari-hari dengan aman.
Apabila korban mengalami trauma, dampak tersebut tidak selalu dapat diselesaikan hanya melalui permintaan maaf atau kesepakatan damai. Karena itu, dukungan psikologis dan pendampingan yang berkelanjutan menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa hak korban benar-benar dipulihkan.
Pencegahan kekerasan terhadap anak tidak dapat dibebankan hanya kepada aparat penegak hukum. Keluarga, sekolah, pemerintah, dan masyarakat memiliki peran yang sama pentingnya dalam membangun lingkungan yang aman bagi anak.
Keluarga merupakan lingkungan pertama dalam membentuk karakter dan perilaku anak. Orang tua perlu memberikan pendidikan mengenai empati, penghormatan terhadap orang lain, pengendalian emosi, serta pemahaman tentang tindakan yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Anak perlu diajarkan sejak dini bahwa perbedaan, konflik, atau ketidaksukaan terhadap orang lain tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan kekerasan.
Sekolah juga harus melakukan evaluasi terhadap mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan. Lingkungan pendidikan seharusnya menjadi tempat yang aman bagi setiap anak untuk belajar dan berkembang, bukan tempat yang menimbulkan ketakutan. Guru dan pihak sekolah perlu memastikan tersedianya mekanisme pelaporan yang aman, respons yang cepat terhadap dugaan kekerasan, serta pendampingan yang memadai bagi korban.
Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memastikan bahwa setiap laporan ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum. Penanganan perkara harus dilakukan secara profesional, dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas anak sesuai dengan ketentuan perlindungan anak dan peradilan pidana anak.
Publikasi yang berlebihan mengenai identitas atau kehidupan pribadi anak berisiko menambah penderitaan korban sekaligus memberikan stigma berkepanjangan kepada anak yang sedang menjalani proses penanganan. Oleh karena itu, kepentingan publik untuk mengetahui perkembangan kasus harus diseimbangkan dengan hak anak atas privasi dan perlindungan.
Masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk tidak sekadar menyebarkan video kekerasan atau menjadikan peristiwa tersebut sebagai bahan perbincangan di media sosial. Apabila menemukan dugaan kekerasan terhadap anak, masyarakat sebaiknya segera melaporkannya kepada pihak yang berwenang agar dapat ditangani secara tepat. Penyebaran konten yang memperlihatkan kekerasan tanpa mempertimbangkan keselamatan dan privasi anak justru dapat memperluas dampak buruk terhadap korban.
Kasus dugaan perundungan dan kekerasan fisik di Palangka Raya seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran bersama bahwa kekerasan terhadap anak bukanlah persoalan sepele. Tidak tepat apabila tindakan memukul, menendang, atau menyakiti orang lain dianggap sebagai kenakalan biasa yang cukup diselesaikan dengan permintaan maaf.
Setiap tindakan harus dinilai berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. Apabila terbukti terjadi kekerasan, penanganannya harus memberikan perlindungan kepada korban sekaligus memastikan pertanggungjawaban yang sesuai bagi anak yang melakukan perbuatan tersebut.
Negara harus hadir melalui penegakan hukum dan perlindungan yang efektif. Keluarga harus hadir melalui pendidikan karakter dan pengawasan. Sekolah harus hadir melalui pencegahan serta penanganan yang responsif. Sementara itu, masyarakat harus berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang menolak segala bentuk kekerasan terhadap anak.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penanganan kasus ini tidak hanya terletak pada tercapainya perdamaian antarkeluarga, tetapi juga pada pulihnya kondisi korban, adanya pembinaan yang tepat terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, serta terbentuknya langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang.
Setiap anak berhak tumbuh, belajar, dan berkembang dalam lingkungan yang aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan. Oleh karena itu, jangan sampai perdamaian mengaburkan tanggung jawab, dan jangan sampai pendekatan perlindungan anak disalahartikan sebagai pembiaran terhadap kekerasan.
Melindungi anak berarti melindungi korban, membina anak yang melakukan kekerasan, menegakkan hukum secara proporsional, dan memastikan bahwa setiap anak memiliki kesempatan untuk tumbuh dengan aman serta membangun masa depan yang lebih baik.