Anak Penyandang Disabilitas Menjadi Korban Perundungan dan Kekerasan di Sekolah: Bagaimana Perlindungan Hukumnya?

Budhi Saputra

Penulis: Budhi Saputra
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum
Fakultas Hukum, Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW)

Sekolah seharusnya menjadi ruang yang aman bagi setiap anak untuk memperoleh pendidikan, membangun pertemanan, serta mengembangkan potensi dirinya tanpa rasa takut. Namun, kenyataan bahwa anak penyandang disabilitas masih berpotensi mengalami perundungan, diskriminasi, bahkan kekerasan fisik menunjukkan bahwa lingkungan pendidikan belum sepenuhnya terbebas dari perlakuan yang merendahkan martabat anak.

Ejekan terhadap kondisi fisik yang dianggap sebagai candaan dapat berkembang menjadi pengucilan, intimidasi, bahkan tindakan kekerasan. Ketika hal tersebut terjadi, persoalannya tidak lagi sebatas hubungan antarsiswa, melainkan menyangkut hak anak, kewajiban perlindungan, dan tanggung jawab penyelenggara pendidikan dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman.

Pertanyaan mendasarnya adalah bagaimana hukum melindungi anak penyandang disabilitas yang menjadi korban perundungan dan kekerasan di sekolah? Apakah persoalan tersebut cukup diselesaikan melalui teguran kepada pelaku, atau diperlukan langkah yang lebih menyeluruh untuk menjamin keselamatan dan pemulihan korban?

Persoalan ini perlu dibahas secara serius agar perlindungan anak tidak berhenti pada pengakuan normatif dalam peraturan perundang-undangan, tetapi benar-benar diwujudkan dalam praktik pendidikan.

Perundungan terhadap Anak Bukan Sekadar Kenakalan

Untuk memahami persoalan ini, bayangkan seorang siswa berusia 13 tahun dengan disabilitas fisik yang berulang kali diejek oleh teman-teman sekelasnya. Ejekan tersebut kemudian berkembang menjadi tindakan mendorong dan memukul. Orang tuanya baru mengetahui kejadian itu setelah anak tersebut menceritakannya di rumah.

Ilustrasi tersebut bersifat fiktif, tetapi menggambarkan persoalan yang perlu diantisipasi di lingkungan pendidikan. Anak penyandang disabilitas dapat menghadapi kerentanan tambahan ketika kondisi fisiknya dijadikan bahan ejekan atau alasan untuk melakukan perlakuan diskriminatif.

Perundungan yang berlangsung berulang dapat memengaruhi rasa percaya diri, kenyamanan belajar, hubungan sosial, dan kondisi psikologis anak. Sementara itu, kekerasan fisik berpotensi menimbulkan cedera dan rasa tidak aman. Karena itu, setiap laporan harus ditanggapi secara serius, tanpa menganggapnya sebagai persoalan sepele yang akan selesai dengan sendirinya.

Meski demikian, penanganan harus tetap didasarkan pada fakta. Tidak setiap konflik antarsiswa otomatis merupakan tindak pidana. Perlu diperiksa bentuk perbuatannya, konteks kejadian, bukti yang tersedia, serta unsur hukum yang relevan. Dugaan terhadap seseorang juga tidak boleh langsung dianggap sebagai kesimpulan bahwa ia telah bersalah.

Pendekatan yang tepat adalah memastikan korban terlindungi, memeriksa laporan secara objektif, dan menentukan tindak lanjut sesuai dengan karakteristik peristiwa serta ketentuan hukum yang berlaku.

Dasar Hukum Perlindungan Anak dari Kekerasan

Perlindungan terhadap anak memiliki landasan konstitusional. Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Jaminan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah, antara lain, dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Sementara itu, Pasal 80 mengatur ketentuan pidana atas pelanggaran larangan tersebut.

Dengan demikian, tindakan mendorong atau memukul anak tidak dapat begitu saja dibenarkan sebagai candaan. Apabila berdasarkan pemeriksaan perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana, penanganannya dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, penerapan pasal pidana tidak boleh dilakukan secara otomatis hanya berdasarkan adanya laporan. Penegak hukum harus menilai fakta, alat bukti, unsur perbuatan, serta ketentuan hukum yang tepat. Usia terduga pelaku juga menjadi faktor penting apabila perbuatan dilakukan oleh anak.

Dalam konteks ini, hukum memiliki dua fungsi penting: memberikan perlindungan terhadap korban dan memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran ditangani melalui proses yang adil. Perlindungan terhadap korban tidak boleh diabaikan, tetapi hak pihak yang diduga melakukan kekerasan juga harus dihormati.

Anak Penyandang Disabilitas Memiliki Hak atas Pendidikan yang Aman dan Setara

Perlindungan hukum terhadap anak penyandang disabilitas tidak hanya bersumber dari peraturan mengenai perlindungan anak, tetapi juga dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Pasal 10 undang-undang tersebut menjamin hak penyandang disabilitas untuk memperoleh pendidikan yang bermutu pada semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan, baik melalui pendidikan inklusif maupun pendidikan khusus. Ketentuan ini juga mencakup hak untuk memperoleh akomodasi yang layak sebagai peserta didik.

Sementara itu, Pasal 26 mengatur hak penyandang disabilitas untuk memperoleh perlindungan dari diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa pemenuhan hak pendidikan tidak cukup diukur dari diterima atau tidaknya seorang anak di sekolah. Anak juga harus memiliki kesempatan untuk mengikuti pembelajaran, berinteraksi dengan teman sebaya, dan mengembangkan kemampuannya dalam lingkungan yang aman serta bebas dari diskriminasi.

Sekolah inklusif seharusnya tidak hanya menerima keberagaman kondisi peserta didik secara administratif, tetapi juga membangun budaya yang menghormati perbedaan. Kondisi fisik atau disabilitas seorang anak tidak boleh dijadikan dasar untuk merendahkan, mengucilkan, atau menyakitinya.

Karena itu, perlindungan terhadap anak penyandang disabilitas perlu dilaksanakan melalui kebijakan sekolah yang nondiskriminatif, penyediaan aksesibilitas, akomodasi yang layak, pendidikan mengenai penghormatan terhadap perbedaan, serta mekanisme pengaduan yang dapat digunakan oleh seluruh peserta didik.

Tanggung Jawab Sekolah dalam Mencegah dan Menangani Kekerasan

Sekolah memiliki peran penting dalam mencegah perundungan dan merespons setiap laporan kekerasan. Tanggung jawab tersebut perlu diwujudkan melalui pengawasan yang memadai, edukasi kepada peserta didik, penanganan laporan secara objektif, serta langkah konkret untuk mencegah terulangnya kejadian.

Landasan regulasi yang relevan saat ini adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Peraturan tersebut berlaku sejak 9 Januari 2026 dan mencabut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. 

Pasal 2 Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 menetapkan sejumlah asas penyelenggaraan budaya sekolah aman dan nyaman, termasuk kepentingan terbaik bagi anak, nondiskriminasi, dan inklusivitas.

Selanjutnya, Pasal 12 ayat (2) huruf e mengatur penyediaan kanal pengaduan dan aspirasi yang mudah diakses oleh warga sekolah, termasuk penyandang disabilitas, menjamin kerahasiaan pelapor, dan terhubung langsung dengan kepala sekolah dan/atau guru yang ditunjuk. takut, malu, tertekan, atau khawatir akan mengalami pembalasan. Oleh sebab itu, sekolah harus memastikan bahwa mekanisme pelaporan benar-benar mudah digunakan, aman, dan responsif terhadap kebutuhan anak.

Lebih lanjut, Pasal 23 mengatur penanganan pelanggaran tata tertib dan/atau kode etik sekolah melalui mekanisme penanganan pelanggaran kolaboratif. Penanganan tersebut mengutamakan perlindungan dan pengamanan korban dari bahaya, ancaman, atau kekerasan, edukasi kepada pelanggar mengenai kesalahan dan tanggung jawabnya, serta pemulihan keamanan dan kenyamanan sekolah.

Apabila dugaan pelanggaran berkaitan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pasal 24 mengatur tindak lanjut melalui mekanisme rujukan sesuai kewenangan. 

Artinya, sekolah tidak cukup hanya memberikan teguran apabila persoalan yang dihadapi membutuhkan penanganan lebih lanjut. Sekolah perlu memastikan keselamatan korban, memeriksa laporan, melibatkan orang tua atau wali sesuai kebutuhan, serta merujuk perkara kepada pihak yang berwenang apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum.

Penanganan yang baik juga harus memperhatikan keberlanjutan pendidikan. Proses pemeriksaan tidak seharusnya mengakibatkan hak pendidikan peserta didik terputus. Pada saat yang sama, keselamatan korban harus menjadi prioritas dalam menentukan langkah perlindungan yang diperlukan.

Apakah Semua Perundungan Harus Diselesaikan Melalui Hukum Pidana?

Persoalan ini memerlukan pembedaan yang cermat. Perundungan dapat berupa tindakan verbal, sosial, fisik, atau perilaku lain yang merendahkan dan menyakiti seseorang. Akan tetapi, tidak setiap tindakan yang disebut perundungan otomatis memenuhi unsur tindak pidana tertentu.

Apabila terdapat dugaan kekerasan fisik, intimidasi, atau tindakan lain yang berpotensi melanggar hukum, peristiwa tersebut harus diperiksa berdasarkan fakta dan ketentuan yang relevan. Penentuan apakah suatu perbuatan merupakan tindak pidana menjadi kewenangan aparat yang berwenang melalui proses sesuai hukum.

Penyelesaian secara edukatif di sekolah tetap memiliki peran penting, terutama untuk memperbaiki perilaku, memulihkan hubungan sosial, dan mencegah pengulangan. Namun, pendekatan edukatif tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan dugaan tindak pidana atau menutup akses korban terhadap perlindungan hukum.

Dengan demikian, langkah penanganan harus proporsional. Pelanggaran tata tertib dapat ditangani melalui mekanisme sekolah sesuai ketentuan, sedangkan dugaan pelanggaran hukum harus ditindaklanjuti melalui mekanisme rujukan dan proses hukum yang relevan.

Tujuannya bukan semata-mata menghukum, melainkan memastikan bahwa korban memperoleh perlindungan, pelaku memahami tanggung jawabnya, dan lingkungan pendidikan kembali aman.

Bagaimana Jika Anak yang Diduga Melakukan Kekerasan Juga Masih di Bawah Umur?

Apabila anak yang diduga melakukan kekerasan masih berusia di bawah 18 tahun, penanganannya perlu memperhatikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Pasal 1 angka 3 UU SPPA mendefinisikan anak yang berkonflik dengan hukum sebagai anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun, yang diduga melakukan tindak pidana.

Pasal 7 UU SPPA mengatur kewajiban mengupayakan diversi pada tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara di pengadilan negeri apabila persyaratan yang ditentukan undang-undang terpenuhi. Salah satu persyaratannya adalah tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara di bawah tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. 

Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Tujuannya antara lain mencapai perdamaian, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, dan menumbuhkan rasa tanggung jawab.

Selain itu, Pasal 69 ayat (2) UU SPPA menentukan bahwa anak yang belum berusia 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan, bukan pidana. Sementara itu, bentuk pertanggungjawaban terhadap anak yang telah berusia 14 tahun tetapi belum berusia 18 tahun harus ditentukan berdasarkan ketentuan UU SPPA dan proses hukum yang sah.

Ketentuan ini tidak berarti bahwa kekerasan dapat dibenarkan hanya karena pelakunya masih anak-anak. Penanganan tetap diperlukan, tetapi harus disesuaikan dengan usia, perkembangan anak, jenis perbuatan, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut penulis, melindungi korban dan membina anak yang diduga melakukan kekerasan bukanlah dua kepentingan yang saling bertentangan. Korban berhak mendapatkan rasa aman dan pemulihan, sedangkan anak yang diduga melakukan kekerasan berhak memperoleh proses yang adil serta pembinaan yang sesuai dengan usianya.

Diversi dan perdamaian juga tidak boleh dimaknai sebagai pemaksaan terhadap korban untuk memaafkan atau menganggap peristiwa tersebut tidak pernah terjadi. Kepentingan korban tetap harus diperhatikan dalam setiap mekanisme penyelesaian yang ditempuh.

Langkah yang Dapat Dilakukan Orang Tua

Ketika mengetahui bahwa anak mengalami perundungan atau kekerasan, orang tua perlu mengambil langkah yang terukur dan berorientasi pada keselamatan serta pemulihan anak.

Pertama, pastikan anak berada dalam kondisi aman. Jika terdapat cedera, segera cari pertolongan medis. Dengarkan cerita anak dengan tenang, berikan dukungan emosional, dan hindari menyalahkan anak atas peristiwa yang dialaminya.

Kedua, dokumentasikan informasi dan bukti yang tersedia. Catat waktu, tempat, dan kronologi kejadian. Simpan pesan elektronik, dokumentasi yang relevan, keterangan saksi, atau hasil pemeriksaan medis apabila tersedia. Bukti tersebut dapat membantu proses pemeriksaan lebih lanjut.

Ketiga, sampaikan laporan kepada pihak sekolah. Orang tua dapat meminta penjelasan mengenai langkah perlindungan yang akan dilakukan, mekanisme pemeriksaan, dan upaya mencegah kejadian serupa. Jika anak membutuhkan penyesuaian atau pendampingan karena disabilitasnya, kebutuhan tersebut perlu disampaikan agar sekolah dapat memberikan dukungan yang sesuai.

Keempat, gunakan jalur pelaporan kepada pihak berwenang apabila diperlukan. Jika terdapat dugaan tindak pidana atau penanganan sekolah tidak memadai, orang tua dapat melapor kepada kepolisian atau meminta pendampingan melalui mekanisme perlindungan anak yang tersedia, termasuk kelompok kerja yang dibentuk pemerintah daerah sesuai Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026.

Kelima, jaga privasi dan kondisi psikologis anak. Hindari menyebarkan identitas, foto, video, atau cerita pribadi anak secara sembarangan. Penyebaran informasi yang tidak terkendali dapat menambah tekanan psikologis dan membuat anak kembali mengalami perlakuan yang merugikan.

Langkah-langkah tersebut perlu dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan anak. Tujuan utamanya bukan memperbesar konflik, melainkan memastikan bahwa anak terlindungi, memperoleh dukungan, dan dapat kembali menjalani pendidikan dengan aman.

Mewujudkan Sekolah yang Aman dan Inklusif

Pencegahan perundungan tidak dapat dibebankan hanya kepada korban dan keluarganya. Sekolah, orang tua, pemerintah, dan masyarakat harus mengambil bagian dalam membangun lingkungan yang menghargai keberagaman dan menolak segala bentuk kekerasan.

Sekolah perlu memperkuat pendidikan karakter, empati, penghormatan terhadap penyandang disabilitas, serta kesadaran mengenai dampak perundungan. Guru dan tenaga kependidikan juga perlu memiliki pemahaman mengenai kebutuhan peserta didik penyandang disabilitas, sebagaimana menjadi bagian dari penguatan kapasitas dalam Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026.

Orang tua perlu membangun komunikasi yang terbuka agar anak merasa aman ketika menyampaikan masalah yang dialaminya. Pemerintah daerah harus menjalankan fungsi pengawasan, menyediakan mekanisme pengaduan, dan memfasilitasi penanganan serta pendampingan sesuai kewenangannya.

Masyarakat juga perlu menghindari tindakan yang mempermalukan korban, menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, atau memberikan stigma kepada anak yang sedang menjalani proses pemeriksaan. Perlindungan terhadap anak harus menjadi pertimbangan utama, baik bagi korban maupun bagi anak yang diduga melakukan pelanggaran.

Pada akhirnya, sekolah yang inklusif bukan sekadar sekolah yang menerima anak penyandang disabilitas. Sekolah inklusif adalah sekolah yang memastikan setiap anak memiliki kesempatan belajar yang setara, memperoleh perlindungan yang layak, dan dihargai sebagai manusia yang bermartabat.

Hak Anak Harus Terlindungi, Bukan Sekadar Diakui

Perundungan dan kekerasan terhadap anak penyandang disabilitas bukan sekadar persoalan antarsiswa. Di dalamnya terdapat hak anak yang harus dilindungi, dugaan pelanggaran yang perlu diperiksa, dan tanggung jawab sekolah untuk memastikan lingkungan pendidikan tetap aman.

Kerangka hukum Indonesia telah menyediakan landasan perlindungan melalui UUD 1945, Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Penyandang Disabilitas, UU SPPA, serta Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Tantangan sesungguhnya terletak pada pelaksanaan aturan tersebut. Mekanisme pengaduan harus mudah diakses, laporan harus ditindaklanjuti, korban harus mendapatkan perlindungan dan pemulihan, serta dugaan terhadap pelaku harus diperiksa secara objektif dan sesuai hukum.

Penanganan yang efektif tidak cukup diukur dari teguran atau sanksi yang diberikan. Keberhasilannya juga harus dilihat dari pulihnya rasa aman korban, adanya perbaikan perilaku, dan terbangunnya sistem pencegahan yang mampu mengurangi risiko kekerasan berulang.

Setiap anak berhak pergi ke sekolah tanpa takut dihina, dikucilkan, atau disakiti karena kondisi fisiknya. Tidak boleh ada anak yang kehilangan rasa aman dan kesempatan berkembang hanya karena memiliki disabilitas.

Melindungi anak penyandang disabilitas berarti memastikan bahwa haknya untuk belajar, dihormati, dan tumbuh tanpa kekerasan benar-benar diwujudkan. Sekolah harus menjadi tempat yang memuliakan martabat setiap anak, bukan ruang yang membuat mereka takut untuk datang dan belajar.

Catatan redaksi: Artikel ini merupakan opini hukum untuk tujuan edukasi berdasarkan ilustrasi kasus fiktif. Uraian hukum tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan kesalahan pihak tertentu dalam suatu perkara konkret. Penerapan ketentuan hukum harus memperhatikan fakta, bukti, usia pihak yang terlibat, dan peraturan yang berlaku.

WhatsApp Image 2026-10-27 at 18.07.14
WhatsApp Image 2026-10-23 at 18.17.17 (1)
WhatsApp Image 2026-01-15 at 20.21.20

Opini

keagamaan

Olahraga & Otomotif

Hiburan & Gaya Hidup

Seni & Budaya

WhatsApp Image 2026-01-15 at 20.21.21
WhatsApp Image 2026-10-23 at 18.17.17 (1)
WhatsApp Image 2026-02-17 at 12.26.37
WhatsApp Image 2026-02-17 at 11.00.18
WhatsApp Image 2026-02-18 at 14.16.56

Berita Populer

Hukum & Kriminal

Politik

Ekonomi

Lifestyle

WhatsApp Image 2026-01-15 at 20.21.21