Ketika Pelaku Tidak Dipidana, Siapa yang Memulihkan Luka Korban?

pas foto.jpg

Penulis: Sonia Patricia
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW)

Ketika Hukum Berhadapan dengan Kehilangan

Akhir Agustus 2026, seorang perempuan di Takalar, Sulawesi Selatan, dilaporkan tewas setelah dibacok ketika sedang memandikan cucunya. Menurut pemberitaan media, terduga pelaku merupakan adik kandung korban yang diduga mengalami gangguan jiwa. Peristiwa ini menyisakan duka mendalam sekaligus pertanyaan hukum yang tidak sederhana: bagaimana jika pelaku akhirnya dinyatakan tidak mampu bertanggung jawab secara pidana karena kondisi kejiwaannya?

Pertanyaan ini bukan dimaksudkan untuk mengabaikan kondisi pelaku. Hukum yang adil tidak boleh menghukum seseorang tanpa mempertimbangkan kemampuannya memahami perbuatan dan mempertanggungjawabkan tindakannya. Namun, ada persoalan lain yang tidak boleh dikesampingkan: korban telah kehilangan nyawa, sementara keluarga yang ditinggalkan harus menghadapi duka, beban ekonomi, dan kemungkinan trauma psikologis yang berkepanjangan.

Di sinilah persoalan keadilan menjadi lebih kompleks. Ketika hukum mempertimbangkan kondisi kejiwaan pelaku, apakah hak korban dan  keluarganya untuk mendapatkan pemulihan juga memperoleh perhatian yang sepadan?

Gangguan Jiwa Tidak Otomatis Membebaskan Pelaku

Anggapan bahwa seseorang yang mengalami gangguan jiwa otomatis terbebas dari hukuman tidak sepenuhnya benar. Hukum pidana Indonesia membedakan kondisi kejiwaan seseorang berdasarkan keadaan dan pengaruhnya terhadap kemampuan bertanggung jawab ketika tindak pidana dilakukan.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang berlaku sejak 2 Januari 2026, mengatur persoalan tersebut dalam Pasal 38 dan Pasal 39. Pasal 38 membuka kemungkinan pengurangan pidana dan/atau tindakan bagi penyandang disabilitas mental dan/atau intelektual. Sementara itu, Pasal 39 mengatur keadaan tertentu ketika penyandang disabilitas mental mengalami kekambuhan akut disertai gambaran psikotik sehingga tidak dapat dijatuhi pidana, dengan kemungkinan dikenai tindakan.

Dengan demikian, status sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) bukanlah tiket bebas dari pertanggungjawaban pidana. Penilaian harus berangkat dari kondisi kejiwaan orang yang bersangkutan ketika perbuatan dilakukan, bukan semata-mata dari riwayat diagnosisnya.

Karena konsekuensinya sangat besar, penilaian tersebut harus dilakukan secara cermat dengan melibatkan tenaga profesional yang kompeten. Pemeriksaan yang tidak memadai dapat merugikan semua pihak. Seseorang yang seharusnya memperoleh perawatan bisa dikenai pidana secara tidak tepat, sedangkan seseorang yang sebenarnya mampu bertanggung jawab bisa saja dinilai sebaliknya.

Keluarga korban pun berhak memperoleh penjelasan yang transparan mengenai dasar pertimbangan hukum yang digunakan. Putusan yang menyangkut hilangnya nyawa seseorang tidak cukup hanya diumumkan; alasan dan konsekuensi hukumnya perlu dapat dipahami oleh pihak-pihak yang terdampak.

Tidak Dipidana Bukan Berarti Dibiarkan

Hal penting lainnya adalah membedakan antara tidak dijatuhi pidana dan dibiarkan tanpa penanganan. Keduanya bukan hal yang sama.

KUHP baru menyediakan mekanisme tindakan terhadap orang yang memenuhi kriteria tertentu, termasuk perawatan di rumah sakit jiwa dan rehabilitasi. Pasal 103 mengatur berbagai jenis tindakan, sedangkan Pasal 110 memuat ketentuan mengenai perawatan di rumah sakit jiwa bagi orang yang dilepaskan dari tuntutan pidana dalam keadaan yang ditentukan undang-undang.

Pengaturan tersebut menunjukkan bahwa hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan perawatan dan perlindungan masyarakat. Dalam perkara tertentu, perawatan dapat menjadi langkah yang lebih tepat daripada pemidanaan.

Namun, keberadaan aturan tertulis belum dengan sendirinya menjamin pelaksanaannya. Negara perlu memastikan bahwa tindakan yang ditetapkan benar-benar dijalankan, diawasi, dan dievaluasi sesuai ketentuan hukum. Perlindungan terhadap masyarakat harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak orang dengan gangguan jiwa.

Akan tetapi, pembahasan tidak boleh berhenti pada nasib pelaku. Ada pertanyaan yang sama pentingnya: ketika pelaku tidak dipidana, bagaimana nasib korban dan keluarganya?

Ketika Pelaku Tidak Dipidana, Apakah Hak Korban Ikut Hilang?

Inilah persoalan mendasar yang perlu mendapat perhatian serius. Keluarga korban tidak hanya kehilangan orang yang dicintai. Mereka juga dapat menghadapi biaya pemakaman, hilangnya sumber penghasilan keluarga, kebutuhan pendampingan psikologis, dan berbagai konsekuensi lain yang tidak selesai ketika perkara hukum diputus.

Dalam sistem hukum Indonesia, dikenal mekanisme restitusi dan kompensasi. Secara umum, restitusi merupakan ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku atau pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum, sedangkan kompensasi merupakan ganti kerugian yang diberikan oleh negara dalam keadaan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Persoalannya, bagaimana mekanisme pemulihan tersebut diterapkan apabila pelaku dinyatakan tidak mampu bertanggung jawab secara pidana?

Dalam praktik hukum, hubungan antara putusan pidana dan tuntutan ganti kerugian dapat menimbulkan persoalan tersendiri. Jika mekanisme pemulihan terlalu bergantung pada adanya pemidanaan, korban berisiko menghadapi hambatan ketika perkara berakhir tanpa penjatuhan pidana. Padahal, kerugian yang dialami korban tidak serta-merta hilang hanya karena pelaku tidak dapat dipidana.

KUHAP baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, berlaku sejak 2 Januari 2026 dan membawa pembaruan dalam pengaturan hak serta mekanisme pemulihan korban. Namun, penerapannya terhadap korban dalam perkara ketika pelaku dinyatakan tidak mampu bertanggung jawab secara pidana tetap memerlukan kejelasan hukum dan prosedur yang dapat diakses.

Kepastian tersebut penting agar korban tidak terjebak dalam ruang kosong hukum. Hak atas pemulihan semestinya tidak dipahami sebagai sesuatu yang otomatis hilang hanya karena pelaku tidak dijatuhi pidana. Negara perlu memastikan jalur hukum yang tersedia, persyaratan yang berlaku, dan lembaga yang bertanggung jawab dijelaskan secara terang kepada korban.

Jalur perdata juga dapat menjadi salah satu kemungkinan, bergantung pada fakta perkara dan dasar pertanggungjawaban yang tersedia. Namun, jalur ini tidak selalu mudah ditempuh. Dalam kasus yang melibatkan anggota keluarga, seperti peristiwa di Takalar, tuntutan hukum dapat menempatkan keluarga yang sedang berduka dalam situasi yang semakin sulit.

Karena itu, tidak cukup bagi negara sekadar menyatakan bahwa korban masih dapat menempuh jalur hukum. Negara juga perlu memastikan bahwa jalur tersebut realistis, terjangkau, dan tidak menambah beban yang tidak semestinya ditanggung keluarga korban.

Negara Harus Hadir bagi Pelaku dan Korban

Persoalan ini menuntut kehadiran negara secara utuh. Perlindungan terhadap orang dengan gangguan jiwa merupakan bagian dari penghormatan terhadap hak asasi manusia. Namun, perlindungan tersebut tidak boleh membuat hak korban dan keluarga yang ditinggalkan terabaikan.

Pertama, pemerintah dan lembaga penegak hukum perlu memastikan adanya pedoman yang jelas mengenai hubungan antara putusan tidak dapat dipidananya seseorang karena kondisi kejiwaan dan hak korban untuk memperoleh pemulihan. Ketentuan restitusi, kompensasi, serta mekanisme perdata perlu dijelaskan berdasarkan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan ketidakpastian.

Kedua, penyidik, penuntut umum, dan lembaga yang berwenang memberikan perlindungan kepada saksi dan korban perlu memastikan keluarga korban mendapatkan informasi serta pendampingan sejak awal proses hukum. Pendampingan tidak seharusnya baru diberikan ketika keluarga memahami sendiri seluruh prosedur yang harus ditempuh.

Ketiga, hakim perlu memberikan pertimbangan yang jelas mengenai dasar penilaian kemampuan bertanggung jawab pelaku dan tindakan yang diperlukan sesuai undang-undang. Di sisi lain, negara harus memastikan tindakan perawatan yang ditetapkan benar-benar dilaksanakan dan diawasi.

Keempat, pemulihan korban harus dipahami secara lebih luas daripada sekadar ganti rugi finansial. Keluarga korban dapat membutuhkan dukungan psikologis, bantuan sosial, pendampingan hukum, dan akses terhadap layanan publik. Kebutuhan tersebut perlu dinilai berdasarkan keadaan konkret, tanpa menganggap semua keluarga korban memiliki kemampuan dan sumber daya yang sama.

Pada akhirnya, keadilan tidak seharusnya dipahami hanya sebagai persoalan apakah seseorang dipenjara atau tidak. Keadilan juga menyangkut bagaimana negara merespons penderitaan, mengurangi kerugian, dan memastikan pihak yang terdampak tidak dibiarkan menghadapi akibat peristiwa itu sendirian.

Keadilan Tidak Boleh Berhenti pada Putusan

Hukum memang tidak boleh menghukum seseorang yang secara sah dinyatakan tidak mampu bertanggung jawab atas perbuatannya. Prinsip tersebut penting untuk menjaga keadilan dan martabat manusia. Namun, prinsip itu juga tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan penderitaan korban.

Kita perlu berhenti melihat persoalan ini sebagai pertentangan sederhana antara hak pelaku dan hak korban. Keduanya merupakan persoalan yang harus dijawab melalui mekanisme hukum yang berbeda, tetapi sama-sama membutuhkan perhatian negara.

Pelaku yang tidak mampu bertanggung jawab secara pidana mungkin membutuhkan perawatan, bukan penjara. Sementara itu, keluarga korban membutuhkan kepastian hukum, pendampingan, dan pemulihan atas kerugian yang mereka alami. Memenuhi kebutuhan yang satu tidak seharusnya menghapus kewajiban untuk memperhatikan kebutuhan yang lain.

Karena itu, pertanyaan “pelaku tidak dipidana, lalu korban mendapat apa?” bukanlah seruan untuk mengabaikan hak orang dengan gangguan jiwa. Pertanyaan tersebut justru merupakan pengingat bahwa sistem peradilan harus mampu melihat seluruh akibat dari suatu peristiwa, bukan hanya menentukan nasib orang yang diduga melakukan perbuatan.

Sebab, ketika seseorang kehilangan nyawa, putusan pengadilan tidak akan mengembalikan kehidupan yang telah hilang. Namun, negara masih dapat memastikan bahwa keluarga yang ditinggalkan memperoleh kejelasan, dukungan, dan akses terhadap pemulihan yang dijamin hukum.

Pelaku mungkin tidak dapat dipidana, tetapi korban dan keluarganya tidak boleh kehilangan hak untuk mendapatkan keadilan. Sebab, keadilan tidak selesai ketika putusan dibacakan; keadilan juga harus hadir dalam pemulihan mereka yang menanggung akibatnya.

WhatsApp Image 2026-10-27 at 18.07.14
WhatsApp Image 2026-10-23 at 18.17.17 (1)
WhatsApp Image 2026-01-15 at 20.21.20

Opini

keagamaan

Olahraga & Otomotif

Hiburan & Gaya Hidup

Seni & Budaya

WhatsApp Image 2026-01-15 at 20.21.21
WhatsApp Image 2026-10-23 at 18.17.17 (1)
WhatsApp Image 2026-02-17 at 12.26.37
WhatsApp Image 2026-02-17 at 11.00.18
WhatsApp Image 2026-02-18 at 14.16.56

Berita Populer

Hukum & Kriminal

Politik

Ekonomi

Lifestyle

WhatsApp Image 2026-01-15 at 20.21.21