Dr. Kisno Hadi: Kritik adalah Hak Konstitusional, tetapi Bukan Ruang untuk Menyerang Pribadi

WhatsApp Image 2026-10-20 at 18.40.00

PALANGKA RAYA – Kebebasan menyampaikan pendapat merupakan salah satu fondasi penting dalam kehidupan demokrasi. Namun, kebebasan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas, terlebih apabila kritik telah bergeser menjadi serangan terhadap pribadi, caci maki maupun ancaman.

Pandangan itu disampaikan akademisi Ilmu Pemerintahan Universitas Kristen Palangka Raya, Dr. Kisno Hadi, S.IP., M.Si., dalam melihat dinamika penyampaian kritik dan aspirasi di ruang publik.

Sebagai akademisi yang menekuni bidang Ilmu Pemerintahan, Kisno melihat kritik sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dari demokrasi. Masyarakat memiliki ruang untuk menilai, mengawasi, bahkan mengoreksi pemerintah maupun pejabat publik.

Menurutnya, hak untuk menyampaikan pendapat, aspirasi dan kritik di muka umum, baik secara lisan maupun tulisan, merupakan hak setiap warga negara yang memperoleh perlindungan konstitusional.

“Bahwa mengeluarkan pendapat, aspirasi, maupun kritikan di depan umum, baik secara lisan maupun tulisan, adalah hak setiap warga negara dan penduduk Indonesia karena dijamin oleh konstitusi, yaitu UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Kisno.

Namun, ia mengingatkan bahwa demokrasi tidak hanya berbicara mengenai hak orang yang menyampaikan kritik. Orang atau pihak yang menjadi sasaran kritik juga mempunyai hak dan martabat yang harus dihormati.

Karena itu, kebebasan berpendapat perlu ditempatkan beriringan dengan tanggung jawab dalam menggunakan kebebasan tersebut.

Kritik Tidak Sama dengan Menyerang Pribadi

Kisno menilai batas antara kritik terhadap kebijakan dan serangan terhadap pribadi harus dipahami secara jernih, terutama di tengah semakin terbukanya ruang komunikasi publik melalui media sosial.

Kritik terhadap kebijakan, keputusan ataupun tindakan seorang pejabat publik merupakan sesuatu yang wajar dalam negara demokratis. Bahkan, kritik diperlukan sebagai bagian dari kontrol masyarakat terhadap jalannya pemerintahan.

Namun, substansi kritik semestinya diarahkan kepada kebijakan, keputusan, tindakan atau kinerja yang dipersoalkan, bukan berubah menjadi penghinaan terhadap kehidupan pribadi seseorang.

“Siapa pun yang dikritik tetap memiliki hak yang sama dengan pihak yang mengkritik. Tidak boleh hak-hak pribadi seseorang diserang, bahkan dengan caci maki dan ancaman,” tegasnya.

Menurut Kisno, prinsip tersebut sejalan dengan semangat Pasal 28J UUD 1945 yang menempatkan pelaksanaan hak dan kebebasan setiap orang bersamaan dengan kewajiban menghormati hak dan kebebasan orang lain.

Dengan demikian, kebebasan berpendapat tidak seharusnya digunakan untuk membenarkan tindakan yang merendahkan martabat orang lain.

Kritik Harus Memiliki Substansi

Dalam kehidupan demokrasi, menurut Kisno, perbedaan pandangan merupakan sesuatu yang sehat. Pemerintah dan pejabat publik pun harus siap menerima kritik karena kekuasaan yang dijalankan memiliki konsekuensi berupa pengawasan masyarakat.

Namun pada saat yang sama, masyarakat juga perlu membangun tradisi kritik yang memiliki argumentasi, data dan substansi.

Kritik yang kuat bukan ditentukan oleh seberapa keras kata-kata yang digunakan, melainkan oleh kemampuan menunjukkan persoalan, menjelaskan dasar kritik, dan menawarkan pandangan terhadap hal yang dianggap keliru.

Karena itu, kebebasan berpendapat semestinya tumbuh bersama etika demokrasi. Kritik dapat disampaikan dengan tegas tanpa kehilangan tata krama dan penghormatan terhadap sesama.

“Berpendapat tentu merupakan hak. Tetapi dalam menggunakan hak tersebut kita juga mempunyai kewajiban menghargai hak orang lain. Kritiklah kebijakan dan tindakannya, tetapi jangan sampai kritik berubah menjadi serangan terhadap pribadi seseorang,” ujarnya.

Ruang Publik Perlu Dijaga Tetap Demokratis

Kisno berpandangan kualitas demokrasi tidak hanya diukur dari seberapa bebas masyarakat mengkritik penguasa, tetapi juga dari kualitas perdebatan yang berlangsung di ruang publik.

Demokrasi yang sehat memberikan ruang seluas-luasnya bagi kritik sekaligus mendorong masyarakat mempertanggungjawabkan pendapat yang disampaikan.

Karena itu, ia mendorong semua pihak, baik pejabat publik, akademisi, mahasiswa maupun masyarakat umum, untuk menjaga ruang publik sebagai tempat pertukaran gagasan dan argumentasi.

Perbedaan pendapat tidak semestinya berujung pada permusuhan pribadi. Sebaliknya, kritik harus ditempatkan sebagai instrumen kontrol sosial yang dapat mendorong perbaikan penyelenggaraan pemerintahan.

Pada akhirnya, kebebasan berpendapat dan penghormatan terhadap hak orang lain bukanlah dua hal yang saling bertentangan. Keduanya justru menjadi unsur yang harus berjalan beriringan dalam kehidupan demokrasi.

 

WhatsApp Image 2026-10-27 at 18.07.14
WhatsApp Image 2026-10-23 at 18.17.17 (1)
WhatsApp Image 2026-01-15 at 20.21.20

Opini

keagamaan

Olahraga & Otomotif

Hiburan & Gaya Hidup

Seni & Budaya

WhatsApp Image 2026-01-15 at 20.21.21
WhatsApp Image 2026-10-23 at 18.17.17 (1)
WhatsApp Image 2026-02-17 at 12.26.37
WhatsApp Image 2026-02-17 at 11.00.18
WhatsApp Image 2026-02-18 at 14.16.56

Berita Populer

Hukum & Kriminal

Politik

Ekonomi

Lifestyle

WhatsApp Image 2026-01-15 at 20.21.21