Kamis, 29 Oktober 2026
KUALA PEMBUANG — Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Seruyan mengusulkan pemanfaatan salah satu kawasan di sekitar pasar untuk dikembangkan menjadi pusat pelayanan publik sekaligus ruang bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Kepala Diskoperindag Kabupaten Seruyan, Adhian Noor, S.IP., M.A.P., mengatakan terdapat dua opsi yang telah disampaikan kepada pemerintah daerah terkait pemanfaatan kawasan tersebut.
Pertama, kawasan itu dapat dikembangkan sebagai pusat kuliner. Kedua, kawasan tersebut dapat dimanfaatkan sebagai bagian dari Mal Pelayanan Publik (MPP) yang terintegrasi dengan aktivitas pasar dan UMKM.
“Namun yang lebih bagus itu bagi kami di sana adalah mal pelayanan publik,” ujar Adhian, Selasa (29/09/2026).
Menurutnya, keberadaan MPP di kawasan tersebut dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat karena berbagai kebutuhan pelayanan dapat dilakukan dalam satu lokasi. Masyarakat yang datang untuk mengurus pelayanan pemerintahan juga dapat sekaligus beraktivitas di pasar maupun menikmati kuliner yang tersedia.
“Setiap orang yang berurusan bisa sekalian ke pasar, tidak perlu ke mana-mana. Kemudian ada kulineran di situ, UMKM yang jual makanan dan minuman. Jadi bisa semua menyatu di situ,” jelasnya.
Selain memudahkan masyarakat, konsep tersebut dinilai dapat memberikan ruang yang lebih terbuka bagi pelaku UMKM untuk berjualan. Kawasan tersebut juga memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai tempat kuliner yang dapat beroperasi hingga malam hari.
Adhian mengatakan, pihaknya telah menyampaikan usulan tersebut kepada pemerintah daerah. Namun, realisasinya masih memerlukan kajian teknis dan koordinasi dengan pihak terkait, terutama mengenai perizinan dan kesesuaian pemanfaatan kawasan.
“Kami diminta mengkaji teknisnya dulu. Tentunya menyampaikan yang terkait dengan Mal Pelayanan Publik, apakah berkenan perizinan untuk memanfaatkan,” katanya.
Diskoperindag, lanjutnya, pada tahap ini berperan memberikan usulan pemanfaatan kawasan berdasarkan kebutuhan dan potensi yang ada. Keputusan mengenai kelayakan serta pemanfaatannya tetap memerlukan kajian teknis dari instansi yang berwenang.
“Kami hanya menyampaikan, ‘Nih, Pak, tempat kami bisa dipinjamkan.’ Secara teknisnya nanti dikaji apakah cocok untuk jadi itu,” ujarnya.
Menurut Adhian, pemanfaatan kawasan tersebut perlu dipertimbangkan secara matang agar fasilitas yang sudah tersedia, termasuk jaringan listrik, dapat dimanfaatkan secara optimal dan memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat.