Aktivis Perempuan Soroti Dugaan Perundungan Anak di Flamboyan Bawah: Kekerasan Jangan Dinormalisasi

WhatsApp Image 2026-10-18 at 00.33.11

PALANGKA RAYA – Dugaan perundungan terhadap seorang anak di kawasan Flamboyan Bawah, Kota Palangka Raya, mendapat sorotan dari kalangan mahasiswa. Peristiwa tersebut dinilai tidak boleh berhenti sebagai persoalan konflik antaranak, tetapi harus menjadi alarm mengenai masih rentannya ruang tumbuh anak terhadap kekerasan.

Aktivis perempuan sekaligus Ketua Komisariat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) FISIP Universitas Palangka Raya (UPR), Gresiana Herauwani, menilai dugaan perundungan tersebut perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah, aparat terkait, keluarga, dan lingkungan masyarakat.

Gresiana, yang juga menjabat Kepala Departemen Agama dan Penguatan Kapasitas Perempuan (APKP) BEM FISIP UPR, mengingatkan agar tindakan kekerasan terhadap anak tidak dinormalisasi dengan dalih kenakalan, candaan, ataupun konflik biasa dalam pergaulan.

“Ketika sebuah tindakan telah membuat anak merasa terancam, dipermalukan, mengalami intimidasi, bahkan berdampak secara fisik maupun psikologis, kita tidak bisa lagi menganggapnya sebagai kenakalan biasa. Kekerasan terhadap anak tidak boleh dinormalisasi,” kata Gresiana.

Menurut dia, kasus di Flamboyan Bawah harus menjadi momentum untuk mengevaluasi sejauh mana lingkungan sosial mampu memberikan rasa aman kepada anak.

Dorong Pemkot Beri Perlindungan

Gresiana mendorong Pemerintah Kota Palangka Raya melalui perangkat daerah yang membidangi perlindungan perempuan dan anak untuk memastikan dugaan kasus tersebut mendapatkan penanganan yang tepat.

Koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait juga dinilai penting untuk memastikan fakta peristiwa dapat diungkap secara objektif tanpa mengabaikan kepentingan terbaik bagi anak.

“Yang paling utama adalah memastikan korban berada dalam kondisi aman. Pendampingan harus diberikan sesuai kebutuhan, termasuk dukungan psikologis apabila memang diperlukan,” ujarnya.

Menurut Gresiana, tanggung jawab negara terhadap perlindungan anak tidak semestinya baru terlihat ketika suatu kasus telah menjadi perhatian publik.

Ia menilai pemerintah juga perlu memperkuat pencegahan dan edukasi di lingkungan masyarakat agar anak mengetahui tempat yang aman untuk melapor ketika mengalami intimidasi maupun kekerasan.

“Negara jangan hanya hadir ketika kasus sudah ramai. Kita membutuhkan sistem perlindungan yang bekerja sejak pencegahan, penanganan, sampai pemulihan korban,” katanya.

Jangan Jadikan Korban sebagai Konsumsi Media Sosial

Di tengah perhatian masyarakat terhadap dugaan kasus tersebut, Gresiana juga mengingatkan publik untuk tidak menyebarluaskan identitas, foto, video, maupun informasi pribadi anak.

Menurut dia, solidaritas kepada korban harus diwujudkan melalui perlindungan, bukan dengan menjadikan pengalaman traumatis anak sebagai konsumsi media sosial.

“Jangan sampai niat kita membela korban justru membuat anak menjadi korban untuk kedua kalinya. Identitas, foto, dan video anak harus dilindungi karena jejak digitalnya bisa berdampak panjang terhadap kehidupan korban,” tegasnya.

Gresiana juga meminta masyarakat tidak melakukan penghakiman sepihak terhadap pihak yang diduga terlibat. Proses penanganan harus didasarkan pada fakta dan bukti.

Apabila terdapat anak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut, menurut dia, penyelesaiannya tetap harus memperhatikan ketentuan hukum serta prinsip perlindungan anak.

Normalisasi Kekerasan Harus Dilawan

Lebih jauh, Gresiana menilai persoalan perundungan tidak dapat diselesaikan hanya melalui kecaman setelah sebuah kasus terjadi.

Menurut dia, kekerasan terhadap anak dapat terus berulang ketika lingkungan memilih diam atau menganggap intimidasi dan kekerasan sebagai bagian normal dari proses tumbuh dan pergaulan anak.

“Persoalan kita bukan hanya ketika kekerasan terjadi, tetapi ketika lingkungan mulai terbiasa melihat kekerasan dan menganggapnya sesuatu yang wajar. Normalisasi seperti ini harus kita lawan bersama,” ujarnya.

Sebagai aktivis perempuan dan mahasiswa, Gresiana menilai kampus dan organisasi kemahasiswaan juga memiliki tanggung jawab moral untuk terus menyuarakan persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta mendorong kebijakan publik yang lebih berpihak pada kelompok rentan.

Menurut dia, perlindungan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada keluarga. Pemerintah, institusi pendidikan, masyarakat, organisasi kepemudaan, hingga lingkungan tempat tinggal memiliki tanggung jawab membangun ruang sosial yang aman bagi anak.

“Ukuran kepedulian kita bukan seberapa keras kita mengecam setelah kasus terjadi, tetapi seberapa serius kita mencegah kekerasan, melindungi korban, dan memastikan kejadian serupa tidak terus berulang,” kata Gresiana.

Ia menegaskan, anak bukan objek kekerasan. Anak merupakan individu yang memiliki hak untuk tumbuh, mendapatkan rasa aman, didengar, serta memperoleh perlindungan atas martabat dan masa depannya.

WhatsApp Image 2026-10-27 at 18.07.14
WhatsApp Image 2026-10-23 at 18.17.17 (1)
WhatsApp Image 2026-01-15 at 20.21.20

Opini

keagamaan

Olahraga & Otomotif

Hiburan & Gaya Hidup

Seni & Budaya

WhatsApp Image 2026-01-15 at 20.21.21
WhatsApp Image 2026-10-23 at 18.17.17 (1)
WhatsApp Image 2026-02-17 at 12.26.37
WhatsApp Image 2026-02-17 at 11.00.18
WhatsApp Image 2026-02-18 at 14.16.56

Berita Populer

Hukum & Kriminal

Politik

Ekonomi

Lifestyle

WhatsApp Image 2026-01-15 at 20.21.21